MADURA, Berita HUKUM - Vonis pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur.
Putusan ini lebih berat dua tahun dari putusan pengadilan Negeri Sampang pada Juli lalu, seperti disampaikan oleh kuasa hukum Tajul Muluk.
Salah seorang kuasa hukum Tajul Muluk, Asfinawati, mengatakan belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi, tetapi akan mengajukan kasasi.
"Kami akan mengajukan kasasi karena menilai kasus penodaan agama yang dituduhkan tidak terbukti dalam persidangan", kata Asfinawati.
"Salah satu tuduhan yang diajukan kepada Ustad Tajul adalam mengajarkan Al Qur'an yang tidak asli padahal bukti menunjukan bahwa dia mengajarkan Al Qur'an yang asli", tambahnya.
Sebelumnya, Juli lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penodaan agama, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP.(bbc/bhc/rby) |