Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penodaan Agama
Hukuman Tajul Muluk Menjadi Empat Tahun Penjara
Saturday 22 Sep 2012 13:49:41
 

Persidangan Tajul Muluk di Pengadilan Negari Sampang (Foto: Ist)
 
MADURA, Berita HUKUM - Vonis pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, ditambah menjadi empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur.

Putusan ini lebih berat dua tahun dari putusan pengadilan Negeri Sampang pada Juli lalu, seperti disampaikan oleh kuasa hukum Tajul Muluk.

Salah seorang kuasa hukum Tajul Muluk, Asfinawati, mengatakan belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi, tetapi akan mengajukan kasasi.

"Kami akan mengajukan kasasi karena menilai kasus penodaan agama yang dituduhkan tidak terbukti dalam persidangan", kata Asfinawati.

"Salah satu tuduhan yang diajukan kepada Ustad Tajul adalam mengajarkan Al Qur'an yang tidak asli padahal bukti menunjukan bahwa dia mengajarkan Al Qur'an yang asli", tambahnya.

Sebelumnya, Juli lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penodaan agama, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penodaan Agama
 
  Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi
  Empat Ahli Pemohon Pengujian UU Penodaan Agama Nyatakan Syiah Bukan Aliran Sesat
  Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama
  Hukuman Tajul Muluk Menjadi Empat Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2