Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mesir
Hukuman untuk Hosni Mubarak Dibatalkan Pengadilan
Wednesday 14 Jan 2015 04:27:14
 

Pendukung eks Presiden Mesir Hosni Mubarak membawa foto saat digelar sidang kasus yang menimpa Mubarak.(Foto: twitter)
 
MESIR, Berita HUKUM - Berita HUKUM - Satu pengadilan di Mesir membatalkan vonis hukuman penjara tiga tahun untuk mantan Presiden Hosni Mubarak, hari Selasa (13/1). Menurut pengadilan, prosedur hukum tidak sepenuhnya diikuti ketika aparat penegak hukum mengadili Mubarak dalam kasus dugaan penggelapan dana negara senilai hampir US$18 juta dolar pada Mei 2014, yang sebenarnya dialokasikan untuk perawatan istana kepresidenan.

Ketika itu Mubarak dan dua anaknya, Alaa dan Gamal, dinyatakan bersalah.

Oleh karenanya hakim memerintahkan agar pengadilan kasus ini diulang.

Ini adalah kasus terakhir yang membuat Mubarak -yang saat ini berusia 86 tahun- mendekam di penjara.

Mantan orang kuat di Mesir ini menjalani penahanan sejak April 2011, beberapa bulan setelah digulingkan dari kekuasaan melalui gerakan rakyat.

Kasus lain, di mana ia didakwa memerintahkan pembunuhan ratusan pengunjuk rasa, sudah dibatalkan November lalu.

Pengacara Mubarak kepada BBC mengatakan diharapkan Mubarak segera dibebaskan dari rumah sakit militer, tempat ia menjalani penahanan selama ini.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mesir
 
  Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
  Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
  Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
  Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
  Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2