MESIR, Berita HUKUM - Berita HUKUM - Satu pengadilan di Mesir membatalkan vonis hukuman penjara tiga tahun untuk mantan Presiden Hosni Mubarak, hari Selasa (13/1). Menurut pengadilan, prosedur hukum tidak sepenuhnya diikuti ketika aparat penegak hukum mengadili Mubarak dalam kasus dugaan penggelapan dana negara senilai hampir US$18 juta dolar pada Mei 2014, yang sebenarnya dialokasikan untuk perawatan istana kepresidenan.
Ketika itu Mubarak dan dua anaknya, Alaa dan Gamal, dinyatakan bersalah.
Oleh karenanya hakim memerintahkan agar pengadilan kasus ini diulang.
Ini adalah kasus terakhir yang membuat Mubarak -yang saat ini berusia 86 tahun- mendekam di penjara.
Mantan orang kuat di Mesir ini menjalani penahanan sejak April 2011, beberapa bulan setelah digulingkan dari kekuasaan melalui gerakan rakyat.
Kasus lain, di mana ia didakwa memerintahkan pembunuhan ratusan pengunjuk rasa, sudah dibatalkan November lalu.
Pengacara Mubarak kepada BBC mengatakan diharapkan Mubarak segera dibebaskan dari rumah sakit militer, tempat ia menjalani penahanan selama ini.(BBC/bhc/sya) |