JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee/HRC) yang dibentuk berdasarkan Kovenan hak sipil dan Politik (International Covenat on Civil and Political Rights), pada tanggal 11 Juli akan membahas pelaksanaan Hak Sipil dan Politik yang telah diratipikasi melalui UU No.12/2005, Sidang ini adalah untuk pertama kali setelah delapan tahun sebagai Negara yang meratifikasi Kovenan pada tahun 2005 lalu.
Menurut Rafendi Djamin, dari (HRWG), Indonesia NGO Coalition For International Human Rights Advokasi, Bahwa dalam Sidang UPR PBB di Jenewa nanti, merupakan sidang Kovenan dan yang menyeleksi mereka ini merupakan tim-tim ahli PBB.
Rafendi meminta agar "Pemerintah sedikit terbuka, jika nantinya, apa yang di keluarkan oleh Komite Kovenan PBB di Jenewa," ujar Rafendi, Jum'at (5/7) di Gondangdia Jakarta Pusat.
Sementara Ali Akbar. Tanjung dari (HRC) mengatakan, ada 3 hal pokok penting yang akan kami rekomendasikan, dan yang akan kami minta Ke Dewan Kovenan PBB Di Jenewa untuk ditindak lanjuti dalam satu tahun mendatang.
Pertama, Pemerintah Indonesia harus menyelesaikan semua permasalahan rumah Ibadah yang rusak dan tergusur, baik itu dari kelompok Syiah, dan Ahmadiyah, dan berupaya agar mereka dapat kembali ke kampung halamannya semula.
"Dan ini untuk 1 tahun kedepan yang harus di jalankan," ujar Ali Akbar Tanjung dari HRC.
Kedua, kami meminta Pemerintah merefisi Perda-Perda yang bertentangan dengan Kontistusi. Yaitu Perda yang mengatur perlindungan yang membatasi terhadap Perempuan atau minimal merefisi Perda-Perda yang menindas Minoritas.
Ketiga, selama 3 tahun ini banyak terjadi Kasus Pidana kekerasan, terkait kasus kebebasan berekspresi Khususnya aksi Demonstrasi damai yang di lakukan masyarakat sipil di Papua.
Seperti contoh kasus Abepura, dan kasus Wasior, yang sampai saat ini belum ada, tindak lanjut dan di proses secara hukum pelakunya.
Dan untuk pelaku kejahatan HAM, sampai saat ini tidak ada Politikal Will dari Pemerintah Pusat, untuk dapat menyelesaikan kasus HAM yang belum selesai.(bhc/put) |