Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ICAD 2012, Dibuka Oleh Menteri Mari Elka Pangestu
Monday 14 May 2012 18:10:09
 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu. (Foto: BeritaHUKUM.com/rat)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pameran bertajuk seni kontemporer ‘ Indonesia Contemporary Art and Design (ICAD) 2012 dengan tema Gen I Us, yang berlangsung di Grand Kemang Hotel, Jakarta dari tanggal 5 Mei – 15 Juni 2012, dibuka Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu.

"Pameran seni dan desain kontemporer tahun ini diselenggarakan di hotel, artinya acara ini mendukung ekonomi kreatif dan pariwisata sekaligus," jelas Mari Elka Pangestu, kepada para wartawan,Minggu (13/05). Event ini, lanjut menteri bisa menjadi wahana untuk mengekpresikan karya dari insan kreatif, baik berupa karya dalam bentuk barang maupun film, disamping itu, lanjut Mari Elka Pangestu, dalam event ini juga di gelar pelatihan dalam bidang seni kreatif.

Menurut Mari, dari ekspresi tersebut, akan timbul apresiasi terhadap pembuat karya dan selanjutnya memunculkan nilai. Nilai itu pun menjadi modal budaya yang berubah menjadi modal kreatif dan selanjutnya modal ekonomi hingga modal sosial.

"Saya yakin Indonesia akan menjadi negara yang punya daya saing dengan modal kreativitas, sehingga ekonomi kreatif jadi gelombang ekonomi ke-4 bagi Indonesia," ungkapnya.

ICAD 2012 menampilan kolaborasi 38 seniman lintas generasi dengan berbagai latar belakang, baik dari profesi desainer, perupa, ahli kuliner, penulis, fotografer dan insan kreatif lainnya.

Sedangkan tujuh sub-sektor industri kreatif yang ditampilkan adalah desain, arsitektur, kerajinan, film, busana, musik dan seni pertunjukkan.

"Kami berupaya untuk mendukung acara seperti ini dalam bentuk promosi dan pendanaan, apalagi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah ada dua ditjen yang membidangi 15 subsektor ekonomi kreatif," terangnya.

Dua ditjen yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya dan Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek.

"Animo masyarakat terhadap acara yang ketiga kalinya ini juga semakin baik, hal itu ditunjukkan dari 7000 karya yang masuk kepada panitia tahun ini, dibanding hanya 500 karya pada tahun lalu," jelasnya. (bhc/rat)




 
   Berita Terkait > Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
 
  ICAD 2012, Dibuka Oleh Menteri Mari Elka Pangestu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2