Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Wakapolri
ICW, KontraS, LBH Jakarta Tolak BG Jabat Wakapolri atau Kepala BIN
Wednesday 22 Apr 2015 04:38:11
 

Tampak para aktivis Emerson Yuntho (baju merah) dan Haris Azhar (baju bitu) dalam aksinya menolak Komjen BG jadi Wakalpolri ataupun Kepala BIN.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di jalan Mendut Jakarta Pusat pada, Selasa (21/4) yang dihadiri para praktisi yang mewakili kelompok masyarakat sipil seperti dari; KontraS, Indonesian Corruption Watch (ICW), Koordinator Sapu Koruptor, Pusat Studi Hukum & Kebijakan, Masyarakat Pemantau Peradilan di Indonesia dan Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang kembali mengemukakan penolakan untuk Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (Komjen BG) baik akan menjadi Wakapolri, ataupun jabatan publik lainnya, seperti Kepala Badan Intelijen Negara /BIN, dll.

Beredar kabar, dimana beberapa politisi mengatakan bahwa, BG pantas jadi Kapolri apalagi Wakapolri, namun dalam hal ini para aktivis tersebut di atas malah terbalik. Mereka mengemukakan menjadi Kapolri saja tidak pantas, apalagi jadi Wakapolri.

"Pemilihan Pejabat Publik, harus didasarkan pada 2 poin dasar, yakni Pertama, tidak didasarkan pada politik balas budi atau politik dagang sapi. Kedua, harus dipastikan yang dipilih tidak bermasalah / ada masalah," tegas Emerson Yuntho, sebagai Koordinator ICW ini saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Mereka khawatir BG akan memanfaatkan jabatan untuk balas dendam, karena gagal menjadi Kapolri. “Berpotensi memunculkan upaya-upaya tidak layak (kriminalisasi) terhadap mereka yang dianggap tidak sejalan atau mendukung langkah Budi Gunawan ketika didorong menjadi Kapolri,” jelas Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW
Emerson Yuntho, Pria lulusan fakultas Hukum UGM ini.

Keragu-raguan Emerson ini terhadap sosok BG dalam hal integritas maupun kualitas, "sebab pernah tersangkut kasus dugaan korupsi dan soal pendidikan S3 bapak BG pernah mengenyam pendidikan di Jepang (kualitas). Karena besar kemungkinan dapat dibuka kembali oleh KPK atau penegak hukum lainnya, untuk menguji kasus dugaan korupsi yang pernah dituding ke BG," menurutnya.

Seperti diketahui, Saat kasus BG mencuat sejak awal, KontraS dan ICW menolak pencalonan BG sebagai Kapolri. Sehingga mereka tetap menolak jika BG ditetapkan menjadi Wakapolri ataupun Jabatan Publik lainnya.

Secara integritas Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan pernah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi ketika menjabat. Meski status hukum sebagai tersangkanya dibatalkan, perkara korupsi yang menimpa dia saat ini masih tetap dalam proses penyidikan dan penyelidikan, jelasnya.

Sementara, pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri dituding akan mengancam kepemimpinan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang baru diangkat. dengan istilah matahari kembar "Isu soal dualisme kepentingan di dalam Pori, Besar kemungkinan ada potensi 2 matahari kembar di tubuh polri. 2 kepemimpinan dalam Institusi Polri," ungkap Haris Azhar Koordinator KontraS.

Kekhawatiran ini nantinya dengan jabatan Wakapolri maupun BIN yang merupakan jabatan stategis akan dapat saja memerintahkan para bawahannya, atau mengarahkan institusinya untuk melakukan operasi khusus.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Wakapolri
 
  ICW, KontraS, LBH Jakarta Tolak BG Jabat Wakapolri atau Kepala BIN
  Wakapolri Menghimbau Para Kapolres untuk Hidup Sederhana
  Wakapolri: Seharusnya 45 Triliun Seluruhnya Untuk Anggaran Operasional Polri
  Wakapolri: Belum Ada Indikasi Gangguan Selama Peringatan Bom Bali I
  Komisaris Jenderal: Masalah Gaji Polri Menjadi Salah Satu Faktor Pemberantasan Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2