JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Desakan sejumlah kalangan untuk mengevaluasi keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah sangat beralasan. Pasalnya, pengadilan tersebut sekarang ini telah berubah menjadi surganya bagi koruptor. Banyak terdakwa kasus korupsi dijatuhi vonis bebas.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Indonesia Coruption Watch (ICW), tercatat 40 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah. Putusan itu masing-masing dikeluarkan Pengadilan Tipikor Samarinda sebanyak 14 terdakwa, Pengadilan Tipikor Semarang (satu terdakwa, Pengadilan Tipikor Surabaya (21 terdakwa), Pengadilan Tipikor Bandung (empat terdakwa).
“Pengadilan Tipikor di daerah yang semula diharapkan menjadi ‘kuburan bagi koruptor’, kenyataannya berubah menjadi 'surga bagi koruptor'. Hal ini akibat maraknya vonis bebas yang diputuskan majelis hakim pengadilan itu di daerah,” kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam rilisnya, Sabtu (5/11).
Menurut Febri, vonis bebas yang kerap mengundang kontroversi dan mafia peradilan itu, dikhawatirkan dapat menjadi wabah penyakit dan akan menyebar ke seluruh Pengadilan Tipikor di daerah. Apalagi Mahkamah Agung (MA) menargetkan pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi.
“MA harus segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali keberadaan hakim-hakim, baik karir dan ad hoc diseluruh Pengadilan Tipikor di daerah. Banyak pihak mulai meragukan integritas dan kualitas dari hakim yang menangani kasus-kasus korupsi tersebut," imbu dia.
Sementara itu, staf pengelola Informasi dan Dokumentasi ICW Lais Abid mendesak MA dan Komisi Yudisial (KY) segera menelusuri rekam jejak para hakim tipikor tersebut. Hakim yang dinilai memiliki persoalan integritas dan kualitas, sebaiknya dicopot dan diganti dengan orang-orang yang dinilai kredibel.
Upaya ini sangat penting dilakukan, lanjut dia, sebagai langkah untuk mengembalikan citra pengadilan tipikor yang mulai memburuk di mata masyarakat. Selanjutnya, MA dan KY harus membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak dari hakim tipikor, baik karir dan adhoc dalam semua tingkatan pengadilan dan di seluruh Pengadilan Tipikor di Indonesia.
“MA dan KY harus segera menelusuri hakim karir dan ad hoc. Khusus hakim karir, harus ditelusuri seluruh hakim yang bertugas di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Begitu pula dengan daftar perkara korupsi yang divonisnya, mulai kurun waktu 1 Januari-1 November 2011,” tandas Lais.(tnc/spr)
|