Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Divestasi
ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Gubernur Kaltim Awang Farouk
Tuesday 02 Apr 2013 18:49:43
 

Logo Indonesia Corruption Watch (ICW) (Foto: antikorupsi.org)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus korupsi divestasi saham PT KPC senilai Rp 576 miliar yang menyeret Awang Farouk Ishak yang kini menjabat sebagai Gubernur Kaltim sebagai tersangka, mendapat sorotan Indonesia Coruption Watch (ICW). ICW mendesak KPK mengambilalih kasus itu.

"Ada 2 syarat pengambilalihan kasus oleh KPK. Pertama, kasus telah menjadi perhatian publik, kedua penanganan yang berlarut-larut. Tidak ada alasan lagi (KPK tidak mengambil alih kasus tersebut)," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko dalam perbincangan bersama wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (1/4).

Danang mengatakan, Jampidsus yang saat ini tengah menangani kasus Awang, juga perlu dievaluasi oleh Jaksa Agung. Mengingat, kasus ini patut diduga persoalannya terletak pada penyidik kejaksaan.

"Jaksa Agung perlu mengevaluasi Jampidsus. Ini ada yang aneh. Perlu ada kepastian hukum terkait kasus itu," ujar Danang.

Masih menurut Danang, ICW bersama dengan pegiat antikorupsi dari Kalimantan Timur, pernah menyampaikan penanganan kasus Awang Farouk ke Presiden SBY beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini, kasus itu tidak kunjung terselesaikan.

"Sudah kita sampaikan ke Presiden SBY agar kasus ini dituntaskan. Tapi tidak selesai penanganannya," tutup Danang, seperti dikutip dari detik.com.

Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010 lalu berdasarkan pernyataan Jampidsus M Amari, 9 Juli 2010 lalu. Awang diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, persoalan ini bermula dari penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy, berdasarkan surat perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT KPC dengan pemerintah.

Dalam hal ini KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Kasus ini terjadi pada periode 2002 hingga 2008 semasa Awang Faroek menjabat Bupati Kutai Timur. Ia dijerat dengan dengan pasal 1 ayat (1), pasal 3 ayat (5), dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 576 Miliar.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung telah menyurati Kajati Kaltim, namun tindak lanjut dari surat tersebut hingga kini juga tak jelas.

“Belum, belum ada,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto kepada Wartawan, Rabu (23/1).

“Itu putusan lengkapnya belum ada itu, baru dapat petikan doang,” imbuh Andhi.(dbs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Divestasi
 
  Kasus 63 Juta Dollar, DPO Anung Nugroho Diringkus Satgas Kejagung
  Kejaksaan Agung SP3 Kasus Korupsi Gubernur Kaltim
  ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Gubernur Kaltim Awang Farouk
  Kasus Gubernur Awang Faruk Masih di Awang-Awang
  Kasus Awang Faroek, Kejagung Tunggu Surat Balasan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2