Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
IKB UI: Ada Indikasi Kuat Kejahatan HAM Pemilu 2019, KOMNAS HAM Agar Lakukan Investigasi
2019-05-14 21:29:38
 

Tampak saat rombongan IKB-UI melaporkan ke kantor Komnas HAM, di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Merasa sangat khawatir terkait perkembangan kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dengan adanya kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan massif, sekelompok aktivis mengatasnamakan Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) mendatangi gedung kantor Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) yang berlokasi dibilangan Menteng, tepatnya di jalan Latuharhari, Jakarta Pusat pada, Selasa (14/5).

Ramli Kamidin mengatakan bahwa, Komnas HAM, kami minta untuk mengungkap kejahatan HAM penyelenggara PEMILU 2019. "Ini salah satu bentuk seruan kemanusian menghargai nyawa anak bangsa korban meninggalnya petugas KPPS, menelan semakin bertambah capai 610 jiwa lebih," ungkap Ramli, Selasa (14/5).

Sementara, Mantnoer Hidayat yang juga turut hadir menambahkan bahwa, IKB UI ke Komnas HAM juga dalam upaya memandang dimana penyelenggara PEMILU berperilaku membahayakan jiwa petugas KPPS dan patut diduga sudah melakukan kejahatan HAM dalam hal ini.

Bahkan, IKB UI juga telah mencatat setidaknya ada sejumlah fakta terkait kelalaian dan ketidaklayakan proses kerja diberikan KPU bagi petugas KPPS. "Soalnya, belakangan ini diketahui para petugas KPPS yang meninggal dunia mengalami muntah darah, sakit di dada dan stroke," ujarnya.

Fakta dilapangan juga menunjukan, ada kelalaian standar kerja tidak dilakukan oleh KPU. Kemukanya, seperti pemberitauan jangka waktu kerja, tes kesehatan baik fisik maupun psikologis bagi seluruh calon KPPS. "Padahal KPU memperkerjakan petugas KPPS; notabene mencakup mayoritas berusia kisaran 50 hingga 59 tahun," jelasnya.

Stroke dan gagal jantung menjadi penyebab kematian paling banyak dari ke-455 kasus. Maka, KPU membuka ruang kelalaian kemanusian terbesar, seperti persyaratan keterangan sehat dibuat cukup di Puskesmas tanpa pemeriksaan mendalam. "Dampaknya surat
tersebut adalah formalitas. Merekrut orang 'di hire' bekerja dengan riwayat kesehatan yang buruk adalah unsur kejahatan yang terang benderang dilakukan KPU. "

KPU juga gagal memberitahukan bobot tugas petugas KPPS, yang menyebabkan mereka bekerja nonstop selama dua hari tidak tidur.

"KPU patut diduga melakukan kejahatan slavery modern dengan memberikan bobot tugas yang demikian berat dan kompensasi yang begitu minim. KPU telah mengangap murah nyawa anak negeri dengan memberikan kompensasi yang sangat kecil kepada korban kematian petugas KPPS, padahal mereka bekerja begitu luar biasa untuk kemajuan demokrasi Indonesia," urainya.

"Bagi IKB-UI, KPU seakan telah menjadi mesin pembunuh terbesar warga negara Indonesia, maka itulah meminta KOMNAS HAM melakukan investigasi kejahatan pelanggaran HAM oleh Komisi Pemilihan Umum," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2