Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa Tanah
IMB Pembangunan Hotel Ibis dan Mercuri di Samarinda Dinilai Cacat Hukum
Wednesday 10 Oct 2012 09:31:19
 

Kepala Biro Hukum Pemkot Samarinda Kaltim, Abdullah (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pembangunan mega proyek yang dilakukan Suryadi Tandio, Bos PT. Semoga Jaya Putera dengan membangun dua buah hotel, yaitu hotel Ibis dan hotel Mercuri pada lahan ex pertokoan Pinang Babaris Jl. Niaga Timur Samarinda yang dahulunya berdiri Sekolah Cina milik Yayasan Tiong Hwa Hwee Kwan / Tjong Hwa Tjong Hwe, mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kaltim.

Wakil Ketua dan Sekertaris Komisi I menilai, "IMB yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Pemkot Samarinda cacat hukum, karena Suryadi Tandio hanya dengan memanfaatkan Notulen rapat Komisi I 12 Juni 2012, sehingga Suryadi Tandio dinilai cukup berani memasang IMB untuk membangun mega proyek kedua hotel tersebut", jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yefta Berto dan Sekertaris Komisi I Saparudin di ruang kerjanya kepada pewarta Rabu (4/10) yang lalu.

Pernyataan anggota Dewan dari Komisi I DPRD Kaltim tersebut dijawab santai oleh Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Abdullah kepada BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Selasa (9/10) mengatakan bahwa, "kalau yang di persoalkan IMB, saya katakan bahwa IMB tersebut sah, kita katakan sah karena salah satu adminisitrasi persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi", ujar Abdullah.

"Salah satu syarat yang terpenuhi tersebut seperti surat SPPT, apalagi dalam bentuk sertifikat seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat tanah. Surat tanah yang dimiliki Suryadi Tandio, adalah salah satu syarat administrasi yang sudah terpenuhi, sehingga sudah legalitas, dan terlepas dari syarat yang lain. Badan Perizinan tidak akan mengeluarkan izin IMB tanpa memenuhi syarat administrasi tersebut", tegas Abdullah.

Abdullah juga mrnjelaskan bahwa, "selain syarat administrasi, secara tehnik tidak mungkin IMB terbit kalau tata ruang menyebutkan kawasan tersebut peruntukannya tidak jelas", tambah Abdullah.

Kabag Hukum Pemkot Samarinda Abdullah juga mengatakan bahwa, "apa yang dikomentari oleh anggota Dewan atau pihak lain dapat menempuh jalur hukum. Sehingga apabila ada keputusan yang dapat membatalkan Hak Guna Bangunan terhadap Suryadi Tandio, maka secara otimatis IMB juga bisa dapat dibatalkan", tegas Abdullah.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Sengketa Tanah
 
  Masalah Pinang Babaris yang Dibangun Hotel Ibis & Mercuri Terus Dipersoalkan Sindoro
  Penjualan Tanah di Cagar Budaya GPIB Immanuel Dipertanyakan
  Redistribusi Lahan Eks PT Tratak Harus Segera Dilaksanakan
  Melawan Kriminalisasi di Tanah Rampasan PTPN
  Bupati Bogor Perpanjang Lahan HGU PT Hevea Indonesia, Petani Penggarap Diintimidasi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2