Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPJS
INA-CBG'S untuk Optimalkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Wednesday 08 Jan 2014 14:35:07
 

Ilustrasi. Website BPJS Kesehatan.(Foto: bpjs-kesehatan.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan tarif INA-CBG’s (Indonesia Case Based Groups) versi terbaru yakni versi 4.0 pada pola pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Versi ini mulai diberlakukan pada 2014. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 sebagai revisi dari Perpres No 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan, Senin (6/1).

Seperti sebelumnya, Ina CGB’s versi 4.0 berdasarkan pada data-data dari rumah sakit. Sesuai dengan regulasi, di dalam INA CBG’s ini ada kendali mutu di dalamnya. Kendali mutu ini terkait baik dari profesi, akademisi, pakar, asosiasi, hingga dinas kesehatan. Diharapkan, dengan pola pembayaran ini bisa mendorong efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (6/1) mengatakan, Rerata tarif INA-CBG’s 2014 dibandingkan 2013 naik 29-54%, dimana RS swasta dan pemerintah tidak ada perbedaan.

“Jomplang antara RS tipe A, B, C, dan D memang sangat jauh pada INA-CBG’s 3.1, tetapi yang sekarang sudah diberikan solusi yaitu kenaikan 29-54%. Yang 54% adalah RS tipe D, sedangkan yang tipe A adalah 29%. Artinya apa? Disparitas RS tipe A, B, C, dan D itu semakin sempit,” tuturnya.

Dijelaskan, tarif tersebut berbentuk paket yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit berdasarkan penyakit yang diderita. Di dalamnya mencakup jenis obat dan kelas perawatan bila harus menjalani rawat inap, berikut pengobatannya sampai dinyatakan sembuh.

“Dengan penerapan INA-CBG’s, RS akan memiliki peran terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, termasuk ketersediaan obat. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pada paket INA-CBG’s,” katanya.

Tarif INA-CBG’s hampir tiap tahun mengalami pemutakhiran sesuai dengan perkembangan atau mengikuti laju inflasi. INA-CBG’s 4.0 yang digunakan dalam pelaksanaan JKN dikelompokan dalam enam jenis RS, yaitu RS kelas D, C, B, dan A, serta RS Umum dan RS Khusus rujukan nasional. Tarif INA-CBG’s juga disusun berdasarkan perawatan kelas 1, 2, dan 3.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan BPJS, dinyatakan bahwa implementasi INA-CBG’s pada JKN berguna dalam standardisasi tarif sehingga lebih memberikan kepastian. “Perhitungan tarif pelayanan lebih objektif berdasarkan pada biaya sebenarnya. Melalui INA-CBG’s, diharapkan dapat meningkatkan mutu dan efesiensi rumah sakit.

Tarif paket itu mencakup seluruh komponen biaya RS yang berbasis pada data costing dan coding penyakit, yang mengacu pada International Classification of Diseases (ICD) yang disusun WHO. Penggunaan ICD 10 untuk mendiagnosis 14.500 kode dan ICD 9 Chlinical Modifications yang mencakup 7.500 kode. Adapun tarif INA-CBG’s terdiri atas 1.077 kode CBG, yakni 789 rawat inap dan 288 rawat jalan dengan tiga tingkat keparahan.

Di Indonesia, INA-CBG’s bukan sistem baru karena telah dibangun sejak 2006 oleh Kemenkes. Pada 2008, INA-CBG’s diimplementasikan dalam program Jamkesmas. Sampai 2013, jumlah pemberi pelayanan kesehatan Jamkesmas yang menggunakan INA-CBG’s meliputi 1.273 RS.(dpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2