Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
IPK Indonesia Naik Dua Poin
Sunday 07 Dec 2014 20:06:14
 

Ilustrasi. Banner Festival AntiKorupsi 2014, Tegakkan Integritas.(Foto: kpk.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Transparency International kembali merilis Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) pada Rabu (3/12) di Jakarta. Hasil survai menempatkan Indonesia pada urutan 109 dengan skor 34 dari skala 100. Angka ini lebih baik dua poin dari tahun sebelumnya, yang menempatkan Indonesia pada urutan ke-114 dengan skor 32.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, skor ini akan dijadikan semacam cerminan untuk melakukan evaluasi atas serangkaian program penindakan dan pencegahan yang telah dilakukan.

“Indeks ini menjadi penting untuk mengukur di mana sektor yang masih rawan, tetapi jangan pula dijadikan satu-satunya alat ukur dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengungkapkan, kenaikan skor Indonesia patut diapresiasi. Apresiasi, kata dia, selain dialamatkan kepada KPK, juga patut diberikan kepada masyarakat sipil yang terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Tantangannya, bagaimana kita dapat memperbaiki skor dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Tidak bisa hanya dilakukan KPK sendiri, namun kita semua harus ikut terlibat dan bertanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.

Dengan skor itu, posisi Indonesia di Asia Tenggara masih lebih baik dari Vietnam di peringkat 121 dan Timor Leste di peringkat 132. Namun, masih kalah dari Singapura yang berada di peringkat 7, Malaysia di peringkat 51 dan Filipina di peringkat 91.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2