Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi Dana Hibah
IPW: Polri Dililit Tiga Dugaan Korupsi
Sunday 30 Sep 2012 21:52:30
 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Polri yang jumlahnya ratusan miliar.

Pengusutan dugaan kasus korupsi ini, menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, harus segera dilakukan. "Kini sudah ada tiga dugaan kasus korupsi yakni dugaan korupsi di kawasan Sespim Lembang, kasus hibah di Akpol dan PTIK", ujar Neta S Pane di Jakarta, Minggu (30/9).

Kasus di Lembang menyangkut pembangunan gedung Disaster Recovery Centre seharga Rp 139 miliar yang merupakan proyek Div TI dan Asisten Sarpras Polri di Sespim Lembang.

Bangunannya 3 lantai seharga Rp 14 miliar dan IT nya Rp 125 miliar. "Biaya ini dinilai terlalu besar dan diduga terjadi mark up", tukas Pane.

Selain itu, tambah Pane, gedung DRC seharusnya dibangun di daerah bebas gempa. Polri sendiri sebenarnya belum perlu membangun DRC. Tapi yang terjadi DRC di bangun di halaman dalam Sespim yang rawan gempa karena bagian dari kawasan cesar Lembang. Akibat berbagai kejanggalan itu, sampai saat ini Kapolri belum mau meresmikan proyek yang sudah selesai tahun 2011 tersebut.

Diduga proyek DRC adalah korupsi terstruktur. Untuk itu, Polri, DPR, BPK, dan KPK harus segera mengusutnya, tegas Pane.

Selain itu, kata Pane, KPK perlu mengusut rencana pembangunan Dormitory Paramartha di Akpol, yang menggunakan dana hampir Rp 60 miliar yang dimintakan dari beberapa pengusaha.

KPK harus mengusut secara jelas siapa saja pengusaha yang menyumbang karena sumbangan itu disebut - sebut sebagai hibah dan hingga kini proyeknya tidak berjalan.

Menurut Pane, kasus hibah juga terjadi di PTIK. Seorang pengusaha berinisial SU memberi hibah Rp 7 miliar untuk memperbaiki lapangan lari di PTIK. KPK harus mengusutnya, apakah hibah ini kompensasi dari kasus SU di Tangerang atau ada indikasi pencucian uang, yang jelas hingga kini kasus SU tidak kunjung ke pengadilan. "IPW juga sudah melaporkan kasus ini ke KPK", kata Pane.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Korupsi Dana Hibah
 
  Kejaksaan Jebloskan Ketua KPU Batam ke Penjara
  IPW: Polri Dililit Tiga Dugaan Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2