Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mabes Polri
IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
Sunday 15 Sep 2013 13:59:46
 

Kabag Reskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Sutarman (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengungkapkan lebih dari 33 pejabat di lingkungan Polri menerima aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus pemilik rekening gendut Polri. Namun hingga saat ini hanya Aiptu Labora Sitorus saja yang diperiksa Polda Papua, sementara pejabat Polri lainnya masih "tidur nyenyak" setelah menikmati aliran uang haram dari Labora.

Neta mengatakan, pada 20 Mei 2013 lalu Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menegaskan, siapa saja yang menerima aliran dana dari bintara polisi di Papua itu bisa dipidana. "Ternyata, janji Sutarman hanya isapan jempol belaka, terbukti, lanjutnya, setelah lima bulan kasus itu berlalu tidak ada tanda tanda 33 pejabat Polri penerima dana Labora akan diperiksa. "Komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus Aiptu Labora Sitorus hanya omong kosong," ujar Neta S Pane dalam siaran pers eletroniknya.

Sementara dari data yang diperoleh Ind Police Watch (IPW) dari Januari 2012 hingga Maret 2013, Aiptu Labora Sitorus memberi setoran kepada 33 pejabat Polri, mulai dari kapospol, kapolsek, kasat, kapolres, propam, direktur, ajudan kapolda, Kapolda Papua sampai kepada pejabat di Mabes Polri.

Total uang Labora yang mengalir ke para pejabat Polri selama 15 bulan itu mencapai Rp 10.950.450.000. Pejabat Polri yang menerima mulai dari Pol Air, Samapta, Intel, Serse, Brimob, Propam, Serse Narkoba, Bagian Operasi, Tim Tipiter, dll. Aliran dana tersebut diberikan dengan dua cara, melalui tunai dan transfer. Kepada pejabat di Mabes Polri misalnya diberikan sejak Februari 2012 hingga Maret 2013 melalui transfer nomor rekening 1560003319730 Bank Mandiri. Begitu juga dengan Kapolda Papua melalui tunai dan transfer, pada September 2012 dengan nomor transfer FN 119920.

IPW mendesak Mabes Polri bersikap konsisten, siapa saja yang menerima aliran dana dari Aiptu Labora Sitorus harus diproses secara hukum dan ditahan karena terlibat pencucian uang, seperti yang dituduhkan kepada bintara polisi di Papua itu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2