Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
IPW
IPW Desak Polisi Bebaskan 10 Mahasiswa Unpam
Sunday 21 Oct 2012 22:01:04
 

Situasi di depan Kampus Unpam, tampak beberapa Polisi sedang Siaga.(Foto: BeritaHUKUM.com/mzd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera membebasakan 10 mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yangg ditahan. Pihak polri juga harus mengusut pemerasan uang senilai Rp 10 juta yg dilakukan oknum polisi kepada para mahasiswa yang ditahan tersebut.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, pemerasan itu adalah tindakan biadab, apalagi dilakukan terhadap mahasiswa yang sebelumnya sudah dipukuli polisi. "Tidak ada alasan bagi polisi menahan mahasiswa demonstran yang sudah mereka pukuli dan diperlakukan secara refresip tersebut," ujar Pane di Jakarta, Minggu (21/10).

Sebab dalam mengatasi demo di Unpam, kata Pane, polisi bekerja tidak sesuai SOP. Seharusnya dalam mengendalikan aksi massa, polisi menggunakan water canon terlebih dahulu sebelum melepaskan tembakan gas air mata dan peluru karet. Tapi yang terjadi di Unpam, polisi main hajar. Mahasiswa dipukuli dan ditembaki gas air mata dan peluru karet.

Akibatnya, lanjut Pane, bentrokan tidak terkendali yang membuat sejumlah orang terluka, termasuk polisi. IPW prihatin dengan cara-cara Polri menangani demo mahasiswa belakangan ini.

Menurut Pane, Jika masih menahan ke 10 mahasiswa tersebut, polisi terkesan sewenang-wenang dan hanya mengedepankan balas dendam. Sebab mahasiswa memprotes kedatangan Wakapolri ke kampus mereka. "Padahal aksi protes mahsiswa itu bagian dari penyampaian aspirasi yang seharusnya disikapi polisi dengan profesional, bukan dengan arogan dan represif," tegas Pane.

Selain itu, kata Pane, dalam berbagai aksi demo sebelumnya, bahkan dalam demo menolak kedatangan presiden atau wappres, mahasiswa yang ditangkapi polisi umumnya dibebaskan setelah dua hari ditahan.

Untuk itu IPW mendesak polisi segera mebebaskan ke-10 mahasiswa Unpam. Sebab menahan ke 10 mahasiswa itu bukanlah tindakan produktif, malah akan membuat Polri terus menerus dicerca dan akumulasi perlawanan mahsiswa kepada Polri kian meningkat.

Menurut Pane, kasus bentrokan polisi dengan mahasiswa di Unpam juga membuat jenderal-jendral polisi yang ikut pilkada, terutama di Jabar akan makin sulit terpilih. "Sikap anti pati publik melihat arogansi polisi akan menjadi fakta yang akan mengecewakan para jenderal Polri itu di pilkada," kata Pane.(dry/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > IPW
 
  IPW Tuding Menpora Salah Kaprah dan Ngawur
  IPW Tegaskan, Pemerintah Perlu Menempatkan Koruptor di Pulau Terluar
  Mengerikan, Jika 250 Dinamit yang Hilang Dipakai untuk Bom Bali
  Neta S. Pane: Polisi Harus Adil dan Berikan Kepastian Hukum
  IPW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Teroris
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2