Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
IWO
IWO Aceh Minta Kapolri, Oknum Polisi Terlibat Menghalangi Tugas Jurnalistik Diproses Hukum
Sunday 03 Nov 2013 16:49:42
 

Kuasa Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh, Safaruddin SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh mengecam keras Kebrutalan yang dilakukan oknum Polisi AG yang bertugas di Polres Singkil -Subussalam, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terhadap seorang Pekerja Jurnalistik (awak media), Kaya Alim wartawan media online The Globe Journal, saat meliput aksi demontrasi warga di kantor Panwaslu, terkait problema sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subulussalam, Jum'at (1/11) kemarin.

Kuasa hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh yang juga, Ketua Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Minggu (3/11) sangat menyesalkan tindakan tidak terhormat yang dilakukan personil Polisi, terhadap awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Seharusnya, Kepolisian harus mendukung kinerja peliputan berita, bukannya melakukan tindakan brutalisme terhadap Pers, IWO Aceh mengecam keras brutalisme oknum anggota personil Polisi yang menyerang Pers saat melakukan tugas jurnalistik, dan kami meminta agar Kapolri meminta maaf kepada pers khususnya di Aceh dan Indonesia pada Umumnya .

"Pelaku telah menghalangi tugas jurnalistik terhadap Pers harus diproses secara hukum, agar kedepan tidak ada lagi Polisi yang bertindak arogan dan brutal terhadap pekerja Pers, proses hukum harus benar benar di lakukan terhadap pelaku kekerasan yang menimpa Pers, agar kedepan tidak ada lagi Polisi yang bertindak arogan dan brutal terhadap pers," Harap Pengacara Muda tersebut.

IWO juga meminta kepada Kapolri, "agar mensosialisasikan Undang-Undang pokok Pers No 40 tahun 1999, kepada seluruh personil jajarannya di Indonesia, agar tindakan tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari".

Sementara Lembaga Pemantau Pilkada Aceh, lembaga Acheh Future juga sangat menyesalkan peristiiwa yang terjadi di Kota Subulussalam oleh oknum polisi yang berperilaku kasar terhadap Kaya Alim Wartawan The Globe Journal saat, meliput demo warga tersebut.

Hal tersebut sampaikan ketua TIM Pemantau Pilkada Subussalam Syukrillah MK, Minggu (3/11) di Banda Aceh. "Kami berharap Kapolres setempat untuk menindak tegas oknum polisi tersebut," sebut syukrillah.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > IWO
 
  IWO Mengutuk Kekerasan Oknum Partai Lokal Terhadap Wartawan di Aceh Utara
  IWO Kecam Pelecehan Wartawan 'Profesi Bodoh' di Kota Langsa
  IWO Meminta Pemerintah dan BUMN di Aceh Jangan Gaptek
  IWO Mengutuk Prilaku Oknum Humas DPRK Kabupaten Aceh Tamiang
  IWO Aceh Minta Kapolri, Oknum Polisi Terlibat Menghalangi Tugas Jurnalistik Diproses Hukum
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2