Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
IWO
IWO Meminta Pemerintah dan BUMN di Aceh Jangan Gaptek
Thursday 13 Feb 2014 00:45:09
 

Ilustrasi. Ketua Kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) wilayah Aceh bersama Sekjen IWO Dwitanto di kantor IWO Pusat.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO) meminta pemerintah Aceh serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada didaerah tersebut jangan Gaptek dan diskriminatif terhadap Media, karena semua media memiliki payung hukum yang Sama, baik Cetak, Elektronik, maupun Online.

Hal tersebut di sampaikan ketua kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) Wilayah Provinsi Aceh Muhammad Abubakar pada sejumlah awak media, Rabu (12/2) di Kota Langsa (Aceh) terkait penolakan Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN1) Aceh yang bernomisili di Kota Langsa terhadap media Online.

Menurut ketua Korwil IWO Aceh, Perusahaan tersebut harus menempatkan pegawainya sesuai dengan keahlian (skil), sekarang jamannya Tehknologi, PTPN1 itu, merupakan perusahaan milik pemerintah yang sangat bonafit, masa masih Gagap Tehknologi alias Gaptek.

Kita minta semua Instansi yang ada di Aceh, baik itu pemerintahan, BUMN, maupun BUMD, untuk memberikan kemudahan yang Sama terhadap Jurnalis (wartawan) baik dari media Cetak, Elektronik, maupun Online. Kita sangat mengutuk dan mengecam keras pihak-pihak yang tidak Media Online Eksis di Aceh, Karena ini salah satu cara mereka untuk melakukan pembungkaman terhadap Pers," ujar Abubakar.

Kita juga sangat menyayangngkan Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN1) bila ada kegiatan yang di periotaskan media cetak (Koran) harian, hal tersebut sangat bertentangan dengan UU No: 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, UUD 1945 Pasal 20, 21, 28F dan 29J Refisi ke IV (Pasal 28F setiap warga negara berhak mencari, mengolah dan mempublikasikan melalui saluran yang ada), untuk itu tidak ada satu alasan bagi Instansi baik Pemerintah maupun Non Pemerintah yang tidak mau mengakui media Online," sebutnya lagi.

Media Jurnalis (wartawan) Online juga di lindungi oleh Undang-undang yang Sama dengan Media Cetak dan Elektronik yaitu UU Pokok Pers No: 40 Tahun 1999 dan Konfrensi HAM PBB, seharusnya mereka harus memahaminya Dan jangan berlaku diskriminatif," pungkasnya.

Sementara Pimpinan Ikatan Wartawan Online Pusat Ichan saat di hubungi pewarta BeritaHUKUM.com, mengatakan akan menindak lanjuti kasus tersebut di pusat.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2