Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
IWO
IWO Mengutuk Prilaku Oknum Humas DPRK Kabupaten Aceh Tamiang
Friday 22 Nov 2013 00:50:00
 

Ilustrasi, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.(Foto: Omie #74)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ikatan Wartawan Online (IWO), mengutuk serta mengecam keras tindakan oknum Kepala Bagian Humas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh Syahrul WD.

Ikatan Wartawan Online (IWO), meminta Pemerintah Kabupaten setempat, untuk segera mencopot oknum Humas tersebut, yang telah melecehkan salah seorang wartawan media online di Aceh caleg-indonesia.com, beberapa waktu lalu, saat melakukan tugas jurnalistiknya.

Tindakan yang dilakukan, oleh Syahrul WD sangat bertentangan dengan Undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999 dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008.

Syahrul WD harus banyak belajar terhadap dua Undang-undang tersebut. Jika tidak paham UU, posisi Kepala Bagian Humas yang diembannya akan menjadi riskan, karena setiap hari harus berinteraksi dengan media massa.

Hal ini medapat reaksi keras IWO Aceh, bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) IWO Pusat Dwitanto, ikut angkat bicara. Atas tindakan oleh Syahrul WD, yang belaku tidak sopan terhadap salah seorang Wartawan Online, dengan cara menghardik dan mencemooh wartawan tersebut, saat ingin mengklarifikasi dana yang diperuntukan di bagian humas DPRK setempat, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupetan (APBK).

Ikatan Wartawan Online (IWO) meminta, Ketua DPR Kabuputen Aceh Taming meminta maaf terhadap media massa yang ada di Aceh, dan Kepala Bagian Humas DPR Kabupaten tersebut agar dipecat. Karena, perilaku yang ditunjukannya bukan menunjukan perilaku seorang pejabat.

Memboikot seluruh pemberitaan yang dilakukan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi, Ketua Fraksi dan Anggota DPR Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari," demikian siaran Pers IWO, Aceh.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2