JAKARTA, Berita HUKUM - Kejadian tawuran yang mengakibatkan korban jiwa almarhum Alawy Yuslianto (15) siswa SMAN 6, mengakibatkan keluarga Fitra Ramadhani (FR) 19 tahun, tersangka salah satu pelaku tawuran mengalami cobaan hebat, saat mengetahui anak yang di cintai, terlibat dalam aksi tawuran pelajar berujung maut tersebut, dan ini yang dialami oleh ayah Fitra, yaitu Piliang pria kelahiran Sematera Barat, serta ibunya yang saat ditemui BeritaHUKUM.com bersama dengan Pengacaranya, Nazarudin Lubis dan Yupen Hadi, Jumat malam, (29/9) di sekitar Mapolres Jakarta Selatan.
Piliang mengungkapkan, "Sudah sering khawatir dan sering mendatangi kawasan SMA 70 Blok M, hanya untuk memastikan bila terjadi tawuran apakah anak saya ada ikut tawuran, menjaga semampu saya sebagai orang tua, bahkan Ibunya juga telah mengancam akan menjual mobil Toyota accord tua milik Fitra, bila diketahui Fitra ikut dalam tawuran," ujar Piliang.
Ditambahkannya, "Fitra merupakan anak ketiga dari enam bersaudara, kakaknya ada dua laki-laki, adiknya yang keempat juga laki-laki, kemudian yang kelima dan ke enam adiknya perempuan," jelasnya.
Sedangkan Ibu Fitra, wanita kelahiran Malang ini sambil terus menangis tersedu mengungkapkan, "Anak saya kok di DPO kan polisi, Anak saya bukan Residivis, sedangkan surat panggilan satu lembar pun belum ada saya terima dari polisi, Hp kami semua di sadap Polisi. Ini anak-anak saya yang lain masih terus diperiksa Polres Jakarta Selatan, karena diduga membantu pelarian fitra ke Yogyakarta, mereka yang namanya anak-anak bingung mengetahui apa yang telah menimpa saudaranya", ucapnya.
"Kedepan untuk permasalahan hukum Fitra kami sudah serahkan, semua ini kepada pengacara pak Nazarudin Lubis dan Pak Yupen, saya tau keluarga korban saat ini masih sangat terpukul kehilangan orang yang mereka cintai, kami juga tau diri sebagai orang tua kami akan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, begitu juga Fitra akan memohon maaf atas semua musibah ini", jelasnya.
Selanjutnya ibu Fitra mengatakan, "Anak saya saat kejadian, sedang bermain bola di halaman SMA 70, tiba-tiba terjadi tawuran yang ke dua terjadi lagi pada hari itu. Sebelumnya beberapa jam lalu telah terjadi tawuran pertama, karena Fitra ini merupakan Ketua angkatan di SMA 70, dia ikutan keluar mengejar anak-anak SMA 6, senjata itu yang ditemukan Polisi dan dinyatakan milik fitra itu bukan milik Fitra, melainkan milik rekannya," ujar wanita ini, sambil terus menghapus air mata yang tak henti-hentinya. Ditambahkan," anak saya tidak ada memiliki dendam pribadi kepada korban almarhum Alawy".
"Jadi tolong media jangan memojokan keluarga kami, kami orang susah di banding anak-anak SMA 70 yang lain, ayahnya hanya Agen lukisan dan barang antik, yang kemudian dibawa ke Bali, kami bukan orang Bali, kami tidak punya rumah apa lagi tanah di pulau Bali, rumah kami di Bintaro Sektor 4, itu pun di luarnya di perkampungan," jelasnya.
"Lukisan untuk di jual ke galeri teman ayahnya di Bali, siapa yang mau menerima musibah seperti ini, baik sebagai tersangka anak kami apalagi keluarga korban. Saya minta komite sekolah jangan membuat statement di media yang mengatakan sudah menghubungi kami pihak keluarga, padahal komite sekolah sampai detik ini tidak ada menghubungi kami, karena kami kelurga orang susah, jika di banding dengan ke delapan rekan-rekan Fitra yang sedang di sidik polisi terlibat dalam aksi tawuran ini, mereka juga jangan maunya menyelamatkan sekolah dan anak-anak yang lain dengan hanya menumbalkan anak kami Fitra", ujarnya.
"Lihatlah tadi di dalam, banyak temen- temen Fitra yang datang untuk menjenguk dan itu belum lagi dari anak-anak yang lain, dia sangat pandai berteman, penyayang dengan adik-adik nya. Ini merupakan kegagalan polisi dalam mengamankan SMA 70 dan SMA 6 yang sudah sering terjadi tawuran, kedepan jangan ada lagi korban seperti Alawy dan anak saya, semua pihak harus bertangungjawab, kami menyerahkan anak kami ke sekolah agar di didik dan menjadi anak yang baik, berguna bagi bangsa dan negara," pungkas Ibu FR.
Sedangkan Pengacara dari Tersangka Fitra Rahmahdan, H. Nazarudin Lubis SH, MH mengatakan, "kami menunggu BAP dari pihak kepolisian selesai, dan untuk ketiga saudara Fitra, DD dan rekan abangnya Adi setelah selesai 1 x 24 jam dini hari nanti harus segera dikembalikan ke pihak keluarga. Polisi mengenakan pasal 170 Jo 351 ayat 3 dalam aksi tawuran pelajar SMA bulungan ini," tegasnya, sedangkan pihak Polres Jakarta Selatan sampai saat ini masih mengelar perkara, tentang keterlibatan ke empat orang dalam pelarian Fitra ke Yogyakarta.(bhc/put) |