Bengkulu, Berita HUKUM - Seorang ibu rumah tangga diamankan di Polres Bengkulu atas Perlakuan cabul melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Emayartini alias May (38) terhadap tujuh remaja belia yang di ajak beradegan mesum layaknya suami istri, di kompleks Perumnas Kopri, Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.
Suami tersangka yang saat ini menderita sakit kencing manis “Suaminya kena diabetes dan sudah parah, jadi tidak nafsu syahwat. Suami tahu kalau istrinya berhubungan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kota, AKP Dwi Citra Akbar.
Namun, apakah si suami yang juga ketua RT setempat melihat istrinya berhubungan badan dengan remaja-remaja di lingkungan tempat tinggalnya, Akbar belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, hal ini perlu didalami lagi.
“Dari keterangan suami, dia tahu kalau istrinya masuk kamar dengan anak muda. Apakah melihat harus didalami lagi,” ujarnya kembali.
May diketahui memaksa tujuh remaja yang berusia 14 tahun, untuk berhubungan intim di dalam rumahnya di jalan Korpri Raya 174, RT 16 RW 3, Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.
“Menurut keterangan korban, semula pelaku awalnya diminta di kerok dan dipijit. Dan mengenai modus ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Akbar.
Dijelaskan Akbar, setiap korban biasa berhubungan intim dua sampai tiga kali di dalam kamar pelaku. Sementara ini, sudah ada tujuh orang remaja yang mengaku pernah berhubungan badan dengan pelaku. semua para korban sudah kita lakukan pemeriksaan.
"Sementara total korban ada tujuh orang dan pelapornya salah satu ibu dari korban,” katanya lagi.
Sedangkan pelaku May telah mengakui semua perbuatanya. “Saya tidak ada memaksa anak-anak itu, mereka sering main dan makan tidur di rumah saya, kami lakukan itu suka sama suka, tidak ada paksan. Dan saya tidak ada memberi mereka uang,” ujar pelaku.(bhc/put)
|