JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar kubu Agung Laksono di Bali, sudah melanggar hukum.
Menurut dia, Musdalub yang digagas Agung Laksono Cs ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai semangat kebersamaan dan kesepakatan islah Partai Golkar.
"Kan, ini sudah ada keputusan Pengadilan Jakarta Utara," papar Idrus, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa malam, (2/6).
Idrus menegaskan, seharusnya kader Partai Golkar seluruh Indonesia mentaati keputusan Pengadilan Jakarta Utara, menyoal kepemimpinan pengurus Partai Golkar.
"Memang, saya meminta kepada ketua untuk membubarkan kegiatan tersebut. Bubarkan, karena sudah melanggar hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, tentunya dalam kegiatan Musdalub tersebut, ada oknum-oknum tertentu yang menunggangi rencana kegiatan musyawarah itu.
Selanjutnya, kata Idrus, mengenai tim lima yang akan menentukan calon gubernur, wali kota, dan bupati tidak mempersoalkan siapa tim yang akan dibentuk, bahkan dia tidak mau masuk dalam tim lima tersebut.
"Bagi kami, siapa pun orangnya. Saya pribadi tidak usah masuk. Saya tanda tangan, tetapi tidak mau masuk," terang Idrus.
Idrus berharap, masalah konflik di internal Partai Golkar segera selesai dan Golkar harus siap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015.
Sementara, Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan Partai Golkar kubu Agung Laksono di Bali berlangsung ricuh.
Hal ini terjadi setelah adanya aksi protes yang dilakukan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bali. Mereka tak terima, karena Agung dinilai telah melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengurus Golkar Bali I Wayan Subawa mengatakan, apa yang ia lakukan bukan menghadang kubu Agung Laksono. Ia hanya ingin mengingatkan kepada kubu Agung Laksono untuk mematuhi putusan hukum, dalam hal ini PTUN.
"Jangan menggunting dalam lipatan. Kami satu keluarga. Kami ingin mengingatkan dari kubu lain untuk menaati dan menghormati keputusan badan peradilan di Indonesia," kata I Wayan.
Aparat kepolisian masih menjaga ketat. Hal ini dilakukan guna menghindari bentrok antara dua kubu. Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie tampak berupaya memediasi kedua belah pihak.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan. Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Kuasa Hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, Agung Laksono tak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Partai Golkar kubu Agung menyelenggarakan Musda di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Selasa (2/6).(asp/dp/syp/viva/bh/sya) |