Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Partai Golkar
Idrus Marham: Musda Golkar Agung Laksono Melawan Hukum
Wednesday 03 Jun 2015 06:39:56
 

Ilustrasi. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Partai Golkar kubu Agung Laksono di Bali, sudah melanggar hukum.

Menurut dia, Musdalub yang digagas Agung Laksono Cs ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai semangat kebersamaan dan kesepakatan islah Partai Golkar.

"Kan, ini sudah ada keputusan Pengadilan Jakarta Utara," papar Idrus, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa malam, (2/6).

Idrus menegaskan, seharusnya kader Partai Golkar seluruh Indonesia mentaati keputusan Pengadilan Jakarta Utara, menyoal kepemimpinan pengurus Partai Golkar.

"Memang, saya meminta kepada ketua untuk membubarkan kegiatan tersebut. Bubarkan, karena sudah melanggar hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, tentunya dalam kegiatan Musdalub tersebut, ada oknum-oknum tertentu yang menunggangi rencana kegiatan musyawarah itu.

Selanjutnya, kata Idrus, mengenai tim lima yang akan menentukan calon gubernur, wali kota, dan bupati tidak mempersoalkan siapa tim yang akan dibentuk, bahkan dia tidak mau masuk dalam tim lima tersebut.

"Bagi kami, siapa pun orangnya. Saya pribadi tidak usah masuk. Saya tanda tangan, tetapi tidak mau masuk," terang Idrus.

Idrus berharap, masalah konflik di internal Partai Golkar segera selesai dan Golkar harus siap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015.

Sementara, Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan Partai Golkar kubu Agung Laksono di Bali berlangsung ricuh.

Hal ini terjadi setelah adanya aksi protes yang dilakukan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bali. Mereka tak terima, karena Agung dinilai telah melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengurus Golkar Bali I Wayan Subawa mengatakan, apa yang ia lakukan bukan menghadang kubu Agung Laksono. Ia hanya ingin mengingatkan kepada kubu Agung Laksono untuk mematuhi putusan hukum, dalam hal ini PTUN.

"Jangan menggunting dalam lipatan. Kami satu keluarga. Kami ingin mengingatkan dari kubu lain untuk menaati dan menghormati keputusan badan peradilan di Indonesia," kata I Wayan.

Aparat kepolisian masih menjaga ketat. Hal ini dilakukan guna menghindari bentrok antara dua kubu. Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie tampak berupaya memediasi kedua belah pihak.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan. Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Kuasa Hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, Agung Laksono tak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR.

Partai Golkar kubu Agung menyelenggarakan Musda di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Selasa (2/6).(asp/dp/syp/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2