JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Steering Committee Ijtima Ulama, Aziz Yanuar, membenarkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah menandatangani 13 syarat pakta integritas Ijtima Ulama. Aziz memastikan Ijtima Ulama kini akan mendukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024.
"Alhamdulillah benar, sudah ditandatangan oleh mereka sebagai bentuk komitmen mereka terhadap Ijtima Ulama dan kepada ulama serta masyarakat Indonesia khususnya," kata Aziz saat dikonfirmasi oleh detik.com, Kamis (14/12).
"Kami sudah menginformasikan kepada segenap peserta Ijtima Ulama serta ribuan ulama dan umat yang diwakili oleh perwakilan yang hadir di Ijtima Ulama atas telah ditandatanganinya Pakta Integritas Ijtima Ulama hasil Ijtima Ulama 1445 H/2023 M oleh paslon capres dan cawapres AMIN no urut 1," ucapnya.
Selanjutnya, Aziz menyebut pihaknya sudah mengeluarkan instruksi kepada para ulama dan tokoh serta umat untuk mendukung Anies-Cak Imin di 2024. Hal itu, kata dia, sebagai konsekuensi dari penandatanganan pakta integritas Ijtima Ulama.
"Untuk kemudian menginstruksikan ulama dan tokoh serta umat untuk bahu membahu mendukung dan menyukseskan paslon capres AMIN dalam kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang sebagai konsekuensi atas telah berkomitmennya paslon capres dimaksud atas pakta integritas hasil ijtima ulama tersebut," ujar dia.
Redaksi telah menyesuaikan isi pakta integritas yang diteken AMIN. Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/12/2023) pukul 12.52 WIB, redaksi bertanya kepada Anggota Steering Commitee Ijtima' Ulama Aziz Yanuar, apakah 13 poin pakta integritas tersebut masih sama atau ada perubahan dibanding yang sebelumnya dirilis. Azis menjawab masih sama.
13 Syarat Pakta Integritas Sebelumnya diberitakan, Ijtima Ulama memberikan syarat berupa 13 pakta integritas untuk mendukung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN).
Berikut ini 13 poin lengkapnya:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. I/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156 a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4. Menghormati posisi Ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat para Ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
6. Menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia sena meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga aga perdamaian dunia. serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
10. Menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
13. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum-serta melaksanakan program Land Refomi untuk memberantas para mafia tanah.(pejuangamin/bh/sya) |