JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris yang dimohonkan oleh seorang advokat, Tomson Situmeang. Mewakili Pengurus Pusat INI, Miftachul Machsun hadir untuk memberikan pendapatnya pada sidang panel yang diperluas, Kamis (13/11). Dalam keterangannya, Machsun mengatakan
Mengawali keterangannya, Machsun menanggapi dalil Pemohon yang menggugat kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) mengambil fotokopi Minuta Akta untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Machsun mengatakan akta otentik dimaksud merupakan suatu akta yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat di mana akta dibuat. Sementara itu, Machsun juga menjelaskan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik tersebut.
Sebagai pejabat umum, notaris berfungsi mewakili negara dalam menyediakan alat bukti dalam hukum perdata yang berupa akta otentik yang diperlukan oleh anggota masyarakat. Dengan adanya akta otentuk yang mempunya kekuatan pembuktian sempurna diharapkan dapat menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain dapat menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, akta otentik diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa. Bila sengketa tidak bisa dihindari, maka akta otentik dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa dimaksud dengan murah dan cepat. Melihat pentingnya fungsi notasi dalam membuat alat bukti berupa akta otentuk kepada masyarakat, Machsun mengatakan perlindungan terhadap eksistensi notaris harus dipertahankan.
Machsun juga menjelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk memahami bahwa jabatan yang hendak diembannya adalah sedemikian penting dan terhormat. Sebab, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
“Dengan pemahaman yang utuh, baik, dan benar tentang betapa penting dan terhormatnya kedudukan notaris tersebut diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bahwa jabatan notaris ha rus diemban oleh orang yang profesional dalam arti mumpuni dalam bidang ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya, serta integritas moralnya tidak diragukan,” jelas Machsun.
Namun, PP INI paham bahwa pada praktiknya ada sebagian notaris yang tidak melaksanakan tugas jabatan sebagaimana mestinya. Namun keadaan seperti itu, lanjut Machsun, tidak dapat digunakan sebagai tolok ukur bahwa semua notaris dianggap melakukan pelanggaran. Sehingga, semua notaris terkesan dapat dipanggil untuk dimintai keterangan setiap saat atau diminta untuk menyerahkan fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau di hadapannya oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk keperluan proses peradilan tanpa melewati proses penyaringan. Dengan kata lain, Machsun mengatakan bahwa notaris yang memberikan keterangan maupun penyerahan fotokopi minuta akta kepada penyidik penuntut umum atau hakim tidak boleh selalu diasumsikan sebagai notaris yang telah melakukan kesalahan.
Oleh karena itulah menurut Machsun, MKN dibentuk. Lewat profesionalisme anggota MKN diharapkan dapat mendudukkan kebutuhan fotokopi minuta akta secara proporsional. Dengan kata lain, MKN dapat memutuskan perlu atau tidaknya fotokopi minuta akta diberikan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk keperluan proses peradilan.
“Majelis Kehormatan Notaris bukan sebagai dan berfungsi pembela bagi para notaris, melainkan sebagai institusi yang bertugas untuk mendudukkan secara proporsional tentang perlu tidaknya fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris maupun keterangan notaris sebagaimana diminta oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk keperluan proses peradilan,” tegas Machsun di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.(Yusti Nurul Agustin/mk/bhc/sya)) |