Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Notaris
Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
Sunday 16 Nov 2014 03:48:51
 

Pihak Terkait dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), Miftachul Machsun saat menyampaikan tanggapan atas permohonan pemohon Perkara Pengujian UU Jabatan Notaris, Kamis (13/11) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris yang dimohonkan oleh seorang advokat, Tomson Situmeang. Mewakili Pengurus Pusat INI, Miftachul Machsun hadir untuk memberikan pendapatnya pada sidang panel yang diperluas, Kamis (13/11). Dalam keterangannya, Machsun mengatakan

Mengawali keterangannya, Machsun menanggapi dalil Pemohon yang menggugat kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) mengambil fotokopi Minuta Akta untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Machsun mengatakan akta otentik dimaksud merupakan suatu akta yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat di mana akta dibuat. Sementara itu, Machsun juga menjelaskan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik tersebut.

Sebagai pejabat umum, notaris berfungsi mewakili negara dalam menyediakan alat bukti dalam hukum perdata yang berupa akta otentik yang diperlukan oleh anggota masyarakat. Dengan adanya akta otentuk yang mempunya kekuatan pembuktian sempurna diharapkan dapat menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Selain dapat menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, akta otentik diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa. Bila sengketa tidak bisa dihindari, maka akta otentik dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa dimaksud dengan murah dan cepat. Melihat pentingnya fungsi notasi dalam membuat alat bukti berupa akta otentuk kepada masyarakat, Machsun mengatakan perlindungan terhadap eksistensi notaris harus dipertahankan.

Machsun juga menjelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk memahami bahwa jabatan yang hendak diembannya adalah sedemikian penting dan terhormat. Sebab, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

“Dengan pemahaman yang utuh, baik, dan benar tentang betapa penting dan terhormatnya kedudukan notaris tersebut diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bahwa jabatan notaris ha rus diemban oleh orang yang profesional dalam arti mumpuni dalam bidang ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya, serta integritas moralnya tidak diragukan,” jelas Machsun.

Namun, PP INI paham bahwa pada praktiknya ada sebagian notaris yang tidak melaksanakan tugas jabatan sebagaimana mestinya. Namun keadaan seperti itu, lanjut Machsun, tidak dapat digunakan sebagai tolok ukur bahwa semua notaris dianggap melakukan pelanggaran. Sehingga, semua notaris terkesan dapat dipanggil untuk dimintai keterangan setiap saat atau diminta untuk menyerahkan fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau di hadapannya oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk keperluan proses peradilan tanpa melewati proses penyaringan. Dengan kata lain, Machsun mengatakan bahwa notaris yang memberikan keterangan maupun penyerahan fotokopi minuta akta kepada penyidik penuntut umum atau hakim tidak boleh selalu diasumsikan sebagai notaris yang telah melakukan kesalahan.

Oleh karena itulah menurut Machsun, MKN dibentuk. Lewat profesionalisme anggota MKN diharapkan dapat mendudukkan kebutuhan fotokopi minuta akta secara proporsional. Dengan kata lain, MKN dapat memutuskan perlu atau tidaknya fotokopi minuta akta diberikan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk keperluan proses peradilan.

“Majelis Kehormatan Notaris bukan sebagai dan berfungsi pembela bagi para notaris, melainkan sebagai institusi yang bertugas untuk mendudukkan secara proporsional tentang perlu tidaknya fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris maupun keterangan notaris sebagaimana diminta oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk keperluan proses peradilan,” tegas Machsun di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.(Yusti Nurul Agustin/mk/bhc/sya))



 
   Berita Terkait > Notaris
 
  Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
  Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
  Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
  Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
  Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
ads1

  Berita Utama
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Serba-serbi Isu Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama

Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia

Sejumlah Pernyataan Prabowo Mengundang Polemik, Soal Apa Saja?

Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai

Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2