Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK Jemput Paksa
Ike Wijayanto Resmi di Tahan KPK
Friday 06 Sep 2013 23:14:54
 

Juru bicara KPK, Johan Budi sesat setelah (IW) di jumput paksa (tangkap) oleh 2 penyidik KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Plt Panitra Muda Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto, usai diperiksa KPK selama 3 jam, akhirnya di jebloskan kedalam penjara Cipinang malam ini pukul 22:00 Wib, untuk sementara Ike ditahan di Rutan KPK sebelum dipindah ke Rutan Cipinang besok pagi. tersangka dalam kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Hubungan Industial Bandung baru saja dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah tempat di Bandung sore tadi Juma'at (6/9).

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang, akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ike Wijayanto sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di Bandung. Dia terpaksa dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"Jemput paksa terhadap tersangka yang dipanggil tidak datang," jelas Johan.

Dalam kasus ini, Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan (PN) Bandung, Ike Wijayanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka, lantaran diduga penerimaan suap memutus perkara dalam kasus tersebut. Kepada hakim PHI Imas Diana Sari. Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda sebesar Rp 200 juta.

Menurut Johan Budi, (IW) dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau e atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik KPK, juga sudah memeriksa Koordinator Intelijen Kejaksaan Agung, Heru Sriyanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka (IW). Dan IW sendiri hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi.(bhc/put)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2