Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Depok
Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
2019-08-21 20:12:55
 

Ilustrasi. Pemerintah Kota Depok memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 22 warga Kota Depok berprestasi pada Upacara Peringatan HUT RI ke-74 Tingkat Kota Depok di Lapangan Balai Kota Depok, Sabtu (17/8).(Foto: Istimewa)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Setelah menguatnya wacana Provinsi Bogor Raya yang dilontarkan Wali Kota Bima Arya Sugiarto dan disusul adanya keinginan Kota Bekasi bergabung ke DKI Jakarta, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat ikut menyampaikan keinginannya bergabung dengan DKI Jakarta, ketimbang dengan Provinsi Bogor Raya.

Langkah tersebut senada dengan Kota Bekasi yang juga mewacanakan bergabung dengan Jakarta, dengan nama wilayah Jakarta Tenggara.

"Kalau Depok dilibatkan ke Provinsi Bogor Raya, saya justru cenderungnya Depok ini jangan lagi masuk provinsi. Tapi masuk daerah khusus sebagai bagian dari ibu kota kalau secara pribadi," kata Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono di Balaikota Depok pada Rabu (21/8).

Meski begitu, Hardiono tidak sepakat jika Kota Depok masuk menjadi bagian Provinsi Bogor Raya. Namun, ia berpendapat Kota Depok lebih baik masuk menjadi daerah khusus tapi masuk ke Provinsi DKI Jakarta.

Ia juga mengusulkan agar Provinsi DKI diperluas sampai ke Depok hingga Bogor sehingga DKI tidak lagi berdiri sendiri. Menurutnya hal itu sangat memungkinkan. Sebab selama ini Provinsi DKI sudah kekurangan lahan.

"Ketimbang harus bangun reklamasi karena kekurangan lahan, lebih baik cari lahan baru yang memang betul-betul ada di darat, kemudian dilakukan kajian, RTRW-nya, selanjutnya bisa dibahas di nasional, provinsi, hingga Kabupaten, "jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris lebih memilih bergabung dengan DKI Jakarta jika dibandingkan dengan adanya rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya.

"Kalau saya melihat dari sisi mana. Kalau anda bertanya sisi bahasa, saya lebih milih bahasa Jakarta," kata Idris usai membuka Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Politik Bagi pemilih Pemula di Depok, Selasa (20/8).

Idris mengaku tidak mengerti bahasa Sunda. Misalnya dari sisi budaya sebenarnya budaya ini kan tidak dibatasi dengan kewilayahan geografis. Budaya ini bisa persamaan bahasa maupun persamaan adat istiadat.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku mendapat tawaran bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.

"Ada tawaran gabung ke DKI, tapi saya serahkan semuanya kepada masyarakat mau atau tidaknya, namanya jadi Jakarta Tenggara," kata Rahmat, Minggu (18/8).

Namun Rahmat juga mempunyai gagasan sendiri jika keluar dari Provinsi Jawa Barat dengan mengusulkan Provinsi Pakuan Bhagasasi. Pemekaran wilayah menjadi provinsi itu melingkupi daerah lain seperti Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok tambah Kabupaten Cianjur.(suara/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2