Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Illegal Fishing
Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
2019-04-02 20:23:00
 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat.(Foto: Andri/rni)
 
PAPUA BARAT, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena menegaskan, akibat aktivitas illegal fishing dan perburuan ikan dengan bom, mengakibatkan terumbu karang dan habitat ikan menjadi rusak. Untuk itu, pihaknya mendorong aparat terkait segera menindak dan melakukan pengawasan guna mengantisipasi semakin masifnya aktivitas ilegal itu.

Hal itu diungkapkan Michael di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (29/3). Dalam kesempatan itu, Bupati Raja Ampat mengeluhkan banyaknya illegal fishing dan pemburu ikan menggunakan bom.

"Kami berharap semua masalah yang diungkapkan bupati bisa segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait agar ekosistem terumbu karang dan ikan yang ada di Raja Ampat bisa terjaga dengan baik," jelas Michael, sembari memimpin peninjuan langsung kegiatan dan hasil perikanan masyarakat dan melihat program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam pertemuan itu, Bupati Raja Ampat Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati memaparkan, Raja Ampat memiliki luas wilayah sekitar 46.000 kilometer persegi, dengan 6.000 kilometer persegi berupa daratan, dengan luas 40.000 kilometer persegi sisanya lautan. Kawasan ini sudah cukup lama dijadikan kawasan wisata bahari.

Raja Ampat memiliki banyak potensi bahari, diantaranya 537 jenis karang dunia. Ditemukan pula 1.104 jenis ikan, 669 jenis moluska (hewan lunak), dan 537 jenis hewan karang. Di Raja Ampat juga ada program terhadap 17 kampung dan melibatkan penduduk lokal yang sebagian besar nelayan. Nelayan dilatih membudidayakan ikan kerapu dan rumput laut.(man/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Illegal Fishing
 
  Forum AALCO ke-61, Indonesia Dorong Illegal Fishing Jadi Kejahatan Terorganisir yang Bisa Dijerat Hukum Internasional
  Illegal Fishing Rusak Habitat Ikan
  Illegal Fishing dan Kedaulatan Laut Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
  Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur
  Kebijakan Menteri Susi Hendaknya Perhatikan Nasib Nelayan Kecil
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2