ACEH, Berita HUKUM - Kantor Imigrasi tipe B Langsa, Aceh akan segera mengirim 12 dari 14 pelaku Illegal Fishing yang di tangkap oleh pihak keamanan, saat mencuri ikan di perairan Selat Malaka, Aceh perairan Indonesia dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Timur.
Sedangkan, Nakhoda Chian Kiok Kson (44) warga Thailand dan Kepala Kamar Mesin Liank (20) warga Thailand, sebelumnya sudah di kirim ke Sumatra Utara untuk di proses hukum, atas perbuatannya mencuri ikan di perairan Indonesia.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Imigrasi Langsa, Maman Budiman SH yang didampingi kepala seksi Wasdakim Afrijal mengatakan pada awak media pada, Selasa (11/2) di ruang kerjanya, "pada tanggal 17 Februari 2015 ke 12 pelaku Illegal Fishing tersebut di antaranya; Ghodalin (60) warga Thailand dan 11 orang warga Myanmar lainnya," jelas Maman Budiman.
"Sedangkan Nakhoda dan KKM keduanya warga Thailand sudah di kirim ke Medan untuk di proses hukum, sedangkan ke 12 anggotanya, mereka cuma pengikut, yang bertanggung jawab tetap Nakhoda dan KKM," ujar Maman.
"Karena di sini tidak memiliki fasilitas, maka mereka akan kita kirim ke rumah Detensi Imigrasi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Pada tanggal 4 Februari yang lalu, kita sudah surati kedutaan mereka masing masing di Jakarta, namun yang sudah ada jawaban dari Thailand, sedangkan dari pihak Myanmar belum ada tanggapan," pungkas Maman.(bhc/kar) |