Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penembakan di Aceh
Imparsial Bantah Penembakan di Aceh Kriminal Murni
Friday 06 Jan 2012 20:03:51
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kekerasan di Aceh dalam beberapa hari terakhir ini, diduga bukan kriminal biasa. Apalagi didasari penilaian akibat kesenjangan sosial atau motif ekonomi,.Penembakan ini disinyalir terencana dengan modus lama menggunakan pelaku dengan istilah orang tidak dikenal (OTK).

“Meski penembaknya tidak diketahui, ada pola khusus yang terjadi. Modelnya ini dari OTK (orang tidak dikenal-red) menjadi Petrus (penembak misterius-red). OTK sasarannya tidak jelas, Petrus sasarannya jelas. Sekarang sasarannya jelas, yakni etnis tertentu," kata Direktur Program Imparsial Al Araf dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (6/1).

Menurut dia, setiap proses momentum politik di Aceh, pasti selalu terjadi pembunuhan dan melibatkan gangguan keamanan. Tapi untuk sekarang ini, kemungkinan penembakan untuk mengganggu dan merusak proses perdamaian di Aceh menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

"Dari pengalaman historis di Aceh, memang ada kecenderungan seperti itu. Dalam konteks ini, tidak lepas dari carut-marut menjelang digelarnya pemilukada di Aceh. Kondisi ini dimanfaatkan untuk melakukan teror kepada masyarakat dengan motif merusak perdamaian di Aceh," imbuh Al Araf.

Sedangkan peneliti senior Imparsial Otto Syamsudin Ishak menyatakan bahwa kekerasan di Bumi Serambi Mekkah itu merupakan operasi khusus untuk membuat ekskalasi atau perdamaian di masyarakat Aceh rusak. Dugaan kepolisian bahwa kasus ini adalah kriminal murni patut diragukan. Pasalnya, meski suhu politik panas, takkan mungkin sampai ada pembunuhan terencana seperti ini.

“Kami merasa yakin bukan karena masalah kecemburuan sosial atau masalah ekonomi. Kekerasan di sana merupakan masalah politik, apalagi Aceh akan menggelar pemilukada. Polanya masih menggunakan OTK. Ini pola lama yang dimunculkan lagi,” jelas Otto.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mendesak pihak kepolisian bertindak cepat mengatasi aksi penembak liar yang dilakukan orang tidak dikenal di Aceh itu. Jika tak diungkap segera, sangat membahayakan perdamaian di Aceh yang sebenarnya sudah sangat kondusif sebelumnya.

"Kalau polisi menilai perlu bantuan dari TNI, harus segera memintanya. Hal ini untuk kepentingan keamanan rakyat Aceh maupun keamanan di Indonesia. Tapi polisi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus benar-benar memperlihatkan keseriusannya untuk melindungi masyarakat. Makanya, kasus ini harus diungkap dan pelaku segera ditangkap,” tandas dia.(mic/wmr/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2