Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Impor
Importir Telepon Selular, Komputer Genggam dan Tablet Hanya Boleh Jualan ke Distributor
Tuesday 01 Jan 2013 14:01:36
 

Iis beserta karyawannya di GIIS Distributor.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan tertib administrasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat prosedur dan proses impor telepon selular, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.

Impor barang-barang tersebut kini hanya bisa dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) yang sudah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, dan telah mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, pemegang IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer).

Dalam Peratuan Kementerian Perdagangan Nomor: 82/M-DAG/PER/12/2012 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 27 Desember lalu disebutkan, perusahaan yang bermaksud mendapatkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan melampirkan sejumlah kelengkapan, di antaranya:

1. Asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor

2. Bukti pengalaman sebagai importer Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet

3. Bukti sebagai distributor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet paling singkat selama 3 (tiga) tahun

4. Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Atas permohonan tertulis itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan menerbitkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

“Penetapan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet berlaku selama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 5 Permendag itu.

Dalam Permen itu ditegaskan, IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet juga harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) melalui permohonan tertullis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan mencantumkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Impor (IUBTI) Kementerian Perindustrian.

Masa berlaku PI yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sama dengan masa berlaku TPP Impor dari Dirjen IUBTI Kementerian Perdagangan.

“Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada Distributor, dan dilarang diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada konsumen atau pengecer (retailer),” tegas Pasal 9 Ayat (1,2) Permendah No. 82/2012 ini.

Permen ini hanya memperolehkan impor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet melalui:

1. Pelabuhan Laut: Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Soekarno-Hatta (Makassar)

2. Pelabuhan Udara: Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Tangerang), Ahmad Yani (Semarang), Juanda (Surabaya), dan Hasanuddin (Makassar)

Dalam Permendag ini ditegaskan, penetapan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan: a. Terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet kepada konsumen atau pengecer (retailer), b. Tidak menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor, c. Tidak melakukan impor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, dan d. Terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor.

“Pencabutan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk dan atas nama Menteri Perdagangan,” tegas Pasal 18 Permen ini.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Impor
 
  Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
  Kamrussamad: Waspadai Kenaikan Biaya Impor Dampak Pelemahan Rupiah
  Anggota DPR Berharap Tidak Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor
  Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Impor Daging Ayam terhadap Peternak Lokal
  PKS: Pak Jokowi Katanya Benci Produk Asing, Kok Impor Beras 1.5 Juta Ton?
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2