JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan tertib administrasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat prosedur dan proses impor telepon selular, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Impor barang-barang tersebut kini hanya bisa dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) yang sudah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, dan telah mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, pemegang IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet hanya bisa menjual barang yang diimpornya melalui distributor, tidak bisa langsung ke pembeli eceran (retailer).
Dalam Peratuan Kementerian Perdagangan Nomor: 82/M-DAG/PER/12/2012 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 27 Desember lalu disebutkan, perusahaan yang bermaksud mendapatkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan melampirkan sejumlah kelengkapan, di antaranya:
1. Asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor
2. Bukti pengalaman sebagai importer Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet
3. Bukti sebagai distributor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet paling singkat selama 3 (tiga) tahun
4. Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Atas permohonan tertulis itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan menerbitkan IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
“Penetapan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet berlaku selama 2 (dua) tahun,” bunyi Pasal 5 Permendag itu.
Dalam Permen itu ditegaskan, IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet juga harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) melalui permohonan tertullis kepada Menteri Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dengan mencantumkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Impor (IUBTI) Kementerian Perindustrian.
Masa berlaku PI yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sama dengan masa berlaku TPP Impor dari Dirjen IUBTI Kementerian Perdagangan.
“Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada Distributor, dan dilarang diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada konsumen atau pengecer (retailer),” tegas Pasal 9 Ayat (1,2) Permendah No. 82/2012 ini.
Permen ini hanya memperolehkan impor Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet melalui:
1. Pelabuhan Laut: Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Soekarno-Hatta (Makassar)
2. Pelabuhan Udara: Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Tangerang), Ahmad Yani (Semarang), Juanda (Surabaya), dan Hasanuddin (Makassar)
Dalam Permendag ini ditegaskan, penetapan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan: a. Terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet kepada konsumen atau pengecer (retailer), b. Tidak menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor, c. Tidak melakukan impor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, dan d. Terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor.
“Pencabutan sebagai IT Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk dan atas nama Menteri Perdagangan,” tegas Pasal 18 Permen ini.(es/skb/bhc/opn) |