Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Independensi Media Dorong Pemberantasan Korupsi
Thursday 19 Jun 2014 03:46:00
 

Diskusi Media Intervensi Politik terhadap Media dengan nara sumber Ignatius Haryanto & Bambang Widjojanto di Cisarua.(Foto: @KPK_RI)
 
BOGOR, Berita HUKUM - "Media punya power yang bisa membongkar hal-hal yang ditutup-tutupi. Itulah salah satu peran media dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam diskusi media bertajuk Intervensi Politik dalam Media, pada Jumat (13/6) lalu di Bogor, Jawa Barat.

Karena itu, independensi media, kata Bambang, mutlak dibutuhkan dalam membangun atmosfer kebangsaan yang sehat dengan pemberitaan yang berimbang. Sebab dengan itu, masyarakat tidak akan tersesat dengan arus Informasi yang kian dasyat. Di luar itu, media juga harus bertanggung jawab untuk tidak memunculkan potensi konflik yang ada di tengah masyarakat. “Maka, trust sebagai wartawan yang berintegritas harus dibangun, meski berbeda ideologi dengan perusahaan media tempat seorang wartawan bekerja.”

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto mengingatkan agar media bisa menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan korupsi yang menggerogoti bangsa. Caranya, dengan terus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan menyadari bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga dengan begitu terus mengangkat kasus penyalahgunaan keuangan yang dilakukan pejabat negara.

“Yang tak kalah penting, wartawan harus sadar bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan dan harus berkolaborasi dengan wartawan lain untuk memberantas koupsi ini,” katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2