JAKARTA, Berita HUKUM - BKSAP DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, resolusi Sidang umum PBB terkait hak asasi privasi manusia didalam era digital tahun 2013 menghadapi berbagai macam tantangan dalam penerapannya untuk melakukan proteksi Hak asasi bagi individu. Pasalnya, proteksi tersebut tidak hanya pada kondisi offline saja tetapi juga online.
"Tantangan pertama yaitu penegakan hukum yang terkait perlindungan privasi dan keamanan dalam berkomunikasi," ujarnya saat menyampaikan statement Delegasi Indonesia dalam Regional and International Situation : Politics and Security Cyber Spying : Rights to Privacy and Communication Security, dalam sidang APPF ke 23 Ekuador, Senin, (12/1).
Pada dasarnya, lanjutnya HAM terkait privasi itu tidak absolut tentunya ada batasan seperti legitimasi, proporsionalitas, dan kepentingannya. "Indonesia pada dasarnya telah mendukung dan melakukan proteksi HAM sesuai peraturan UUD 45. Hukum HAM secara luas mendukung kebebasan individu sementara pembatasan dapat dilakukan sesuai instruksi pengadilan dan lembaga hukum yang ada," paparnya.
Indonesia, lanjut dia, telah mengadopsi UU Transaksi Informasi dan Elektronik pada tahun 2008 yang intinya mencegah penggunaan informasi tertentu melalui media elektronik termasuk data personal tanpa keterlibatan orang tersebut. "Tantangannya yaitu terkait efektifitas dari UU, dan keamanan proseduralnya, " ujarnya.
Isu lainnya, papar Nurhayati, yaitu keterlibatan entitas bisnis dalam penggunaan data persoalan dari individu tersebut. "Saat ini sudah umum terjadi ketika beberapa perusahaan menggunakan data persoalan individu tanpa memperhatikan kepentingan bisnis dan promosi mereka," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, perlu adanya kerjasama untuk mendorong kampanye dan proteksi terhadap Hak asasi individu dalam era digital saat ini. "Keterlibatan negara dibutuhkan agar entitas bisnis selalu memberikan dukungannya untuk penerapan prinsip PBB terhadap HAM dan kepentingan bisnis," tambahnya.
Sebagai penutup, tambah Nurhayati, delegasi Indonesia mendorong semua negara untuk memperhatikan secara penuh rekomendasi yang dilaporkan oleh UN high commisioner for Human rights terkait isu HAM privasi di era digital. "Saya meminta semua negara menjamin berbagai kebijakan yang diterapkan sesuai dengan hukum dan HAM internasional," tutupnya.(Sugeng/dpr/bhc/sya) |