Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
HAM
Indonesia Dukung Proteksi Hak Asasi Individu Era Digital
Wednesday 14 Jan 2015 00:02:41
 

BKSAP DPR Nurhayati Ali Assegaf.(Foto: eka hindra/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - BKSAP DPR Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, resolusi Sidang umum PBB terkait hak asasi privasi manusia didalam era digital tahun 2013 menghadapi berbagai macam tantangan dalam penerapannya untuk melakukan proteksi Hak asasi bagi individu. Pasalnya, proteksi tersebut tidak hanya pada kondisi offline saja tetapi juga online.

"Tantangan pertama yaitu penegakan hukum yang terkait perlindungan privasi dan keamanan dalam berkomunikasi," ujarnya saat menyampaikan statement Delegasi Indonesia dalam Regional and International Situation : Politics and Security Cyber Spying : Rights to Privacy and Communication Security, dalam sidang APPF ke 23 Ekuador, Senin, (12/1).

Pada dasarnya, lanjutnya HAM terkait privasi itu tidak absolut tentunya ada batasan seperti legitimasi, proporsionalitas, dan kepentingannya. "Indonesia pada dasarnya telah mendukung dan melakukan proteksi HAM sesuai peraturan UUD 45. Hukum HAM secara luas mendukung kebebasan individu sementara pembatasan dapat dilakukan sesuai instruksi pengadilan dan lembaga hukum yang ada," paparnya.

Indonesia, lanjut dia, telah mengadopsi UU Transaksi Informasi dan Elektronik pada tahun 2008 yang intinya mencegah penggunaan informasi tertentu melalui media elektronik termasuk data personal tanpa keterlibatan orang tersebut. "Tantangannya yaitu terkait efektifitas dari UU, dan keamanan proseduralnya, " ujarnya.

Isu lainnya, papar Nurhayati, yaitu keterlibatan entitas bisnis dalam penggunaan data persoalan dari individu tersebut. "Saat ini sudah umum terjadi ketika beberapa perusahaan menggunakan data persoalan individu tanpa memperhatikan kepentingan bisnis dan promosi mereka," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, perlu adanya kerjasama untuk mendorong kampanye dan proteksi terhadap Hak asasi individu dalam era digital saat ini. "Keterlibatan negara dibutuhkan agar entitas bisnis selalu memberikan dukungannya untuk penerapan prinsip PBB terhadap HAM dan kepentingan bisnis," tambahnya.

Sebagai penutup, tambah Nurhayati, delegasi Indonesia mendorong semua negara untuk memperhatikan secara penuh rekomendasi yang dilaporkan oleh UN high commisioner for Human rights terkait isu HAM privasi di era digital. "Saya meminta semua negara menjamin berbagai kebijakan yang diterapkan sesuai dengan hukum dan HAM internasional," tutupnya.(Sugeng/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2