Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemlu
Indonesia Protes Inggris
Sunday 05 May 2013 09:56:12
 

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Inggris, terkait pembukaan kantor Free West Papua Campaign (FWPC) di kota Oxford, Inggris, Minggu (28/4) lalu. Nota protes itu telah disampaikan Pemerintah RI kepada Pemerintah Inggris melalui Dubes RI di London.

"Kami memprotes keras dan sangat berkeberatan dengan itu. Duta Besar kita di Inggris juga sudah sampaikan itu,” kata Menlu Marty Natalegawa dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (4/5) malam.

Menurut Menlu, pembukaan kantor tersebut tidak sesuai dan bertolak belakang dengan hubungan bersahabat yang selama ini terjalin di antara kedua negara. Dan bahkan posisi Pemerintah Inggris sendiri yang selama ini mendukung integritas wilayah NKRI termasuk di dalamnya Papua dan Papua Barat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertolak belakang dengan pandangan masyarakat internasional yang secara tegas mendukung NKRI. Perkembangan dimaksud, kata Marty, sebenarnya lebih mencerminkan keputusasaan pihak separatis menghadapi kenyataan dimaksud.

Mengenai sikap Pemerintah Inggris, Menlu Marty Natelagawa mengemukakan, melalui Kedubesnya di Jakarta telah menyampaikan tanggapan terhadap perkembangan dimaksud, yang intinya menegaskan kembali sikapnya yang tidak mendukung kemerdekaan provinsi Papua dan Papua Barat.

"Pemerintah Inggris menegaskan bahwa Dewan Kota Oxford tidak mempengaruhi kebijakan politik luar negeri Inggris, dan memandang bahwa keputusan untuk membuka kantor dimaksud sepenuhnya adalah keputusan Dewan kota Oxford," ujar Marty.

Namun demikian, lanjut Menlu, Pemerintah Indonesia terus mendorong agar Pemerintah Inggris senantiasa konsisten dan nyata menunjukkan kebijakannya untuk tidak mendukung tindakan apapun yang terkait dengan separatisme Papua, sesuai dengan hubungan bersahabat Indonesia dan Inggris, dan sejalan dengan pandangan masyarakat internasional terkait integritas wilayah NKRI.

Sebelum ini Menko Polhukam Djoko Suyanto juga mengecam keras pembukaan ‘kantor pusat’ FQPC di Oxford, Inggris, yang dihadiri oleh Walikota Oxford Moh Niaz Abbasi, anggota Parlemen Inggris Andrew Smith, dan mantan Walikota Oxford Elise Benjamin.

Untuk mempertegas sikap dan prinsip pemerintah inggris yang selama ini mendukung NKRI itulah, lannjut Djoko, Kemlu akan panggil Dubes Inggris di Jakarta, sementara itu KBRI London akan lakukan langkah serupa terhadap Kemlu Inggris di London.

“Semua langkah kita lakukan untuk kedaulatan kita NKRI,” tegas Menko Polhukam Djoko Suyanto yang sedang mengikuti kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di beberapa kota di Jatim.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2