Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Copet
Ini 3 Copet dan Pria Cabul yang Dipajang di Halte dan Stasiun
Friday 05 Sep 2014 00:40:34
 

Pelaku-pelaku kriminalitas Ibukota agar efek jera, pencopet hingga penjahat seksual dipajang di fasilitas umum seperti halte bus TransJakarta hingga stasiun.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaku-pelaku kriminalitas bergentayangan di Ibukota. Biar ada efek jera, pencopet hingga penjahat seksual dipajang di fasilitas umum seperti halte bus TransJakarta hingga stasiun. Para pelaku kriminal itu juga dibotaki dan ditelanjangi sebelum diproses polisi.

Ulah pelaku-pelaku kriminalitas telah meresahkan warga Jakarta. Mereka bahkan berulang kali melakukan kejahatan. Banyak cara yang dilakukan penegak hukum untuk memberikan efek jera.

Setelah membekuk pelaku kriminal, kini aparat tidak langsung menggelandang mereka ke kantor polisi. Pelaku kriminal ini dipamerkan ke publik lengkap dengan dikalungi sebuah tulisan seputar aksi kejahatannya. Ada yang dijemur, dipajang dan bahkan ada yang dilucuti pakaiannya hingga harus berkolor ria.

Masyarakat juga diminta mengambil foto sang penjahat agar mengenali wajah mereka dan diimbau senantiasa waspada. Sanksi sosial ini dimaksudkan agar para pelaku kriminalitas berpikir seribu kali sebelum melakukan aksi bejatnya, seperti yang di share facebook Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (4/8).(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Copet
 
  Komplotan Emak-emak Digulung Polisi, Ngaku 50 Kali Mencopet
  Ini 3 Copet dan Pria Cabul yang Dipajang di Halte dan Stasiun
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2