JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menurunkan sejumlah personel untuk mulai melakukan penindakan dan sanksi penilangan, bagi pelanggaran aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan protokol di DKI Jakarta.
Dari pantauan Beritahukum.com ke tiga ruas Jalan tersebut yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta. Hal tersebut mulai berlaku sejak Rabu 1 September 2021.
"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujarnya, kepada wartawan pada, Rabu (1/9).
Menurut Sambodo aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
"Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," pungkasnya.(bh/ams) |