Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Inul Daratista
Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
Tuesday 09 Jul 2013 12:11:19
 

Inul Daratista.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan Inul Daratista dengan Karya Cipta Indonesia (KCI) akhirnya berujung damai. Sebelumnya, KCI menggugat PT. Inul Vista dengan alasan pelanggaran hak cipta. KCI menilai Inul tidak membayar royalti dengan wajar. Namun, Inul membantahnya.

Lantas, apa alasan Inul melakukan perdamaian meski di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia Inul memenangkan perkara yang digugat KCI tersebut?

"Sehari sebelum puasa, saya terharu sekali karena hari ini spesial. Menjalankan ibadah kalau bisa bersih. Kesepakatan ini benar-benar indah buat saya," ujar Inul saat ditemui tabloidnova.com di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Inul pun akhirnya mengucapkan terima kasih lantaran sudah di damaikan oleh Santoso, pimpinan asosiasi pengusaha Karaoke Indonesia. "Saya sangat bangga, seneng bisa ketemu lagi dengan beliau yang kemarin sempet tegang," ujar Inul, seperti yang dikutip dari tabloidnova.com, pada Senin (8/7).

Perdamaian ini pun menghentikan proses hukum. "Untuk urusan hukum segera kita selesaikan, mudah-mudahan enggak ada kendala. Karena tujuan saya memajukan musik Indonesia," jawab Inul lagi.(ica/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Inul Daratista
 
  Inul Vizta kembali Gelar KWC Indonesia Trial 2015
  Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
  Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
  Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
  Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2