JAKARTA, Berita HUKUM - Imbas dari pengesahan UU Cipta kerja, membuat sejumah pihak memberikan penolakan.
Termasuk sejumlah pejabat gubernur di beberapa provinsi di Indonesia.
Berikut ini deretan gubernur yang menolak adanya pengesahan UU cipta kerja hingga menyurati presiden Jokowi:
Adapun 5 gubernur yang mengirim surat penolakannya, seperti dilansir dari Kompas.com
1. Sumatera Barat
Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10).
Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut.
Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ungkapnya.
2. Jawa Barat
Setelah adanya demo buruh di halaman Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lantas mengirimkan suratnya pada Jokowi untuk menolak UU Cipta Kerja.
Ridwan Kamil sendiri sempat turun langsunng dengan para pendemo terkait hal tersebut.
Demikian halnya dengan Irwan Prayitno, Mantan Wali Kota Bandung ini juga meminta Jokowi membuat Perppu.
"Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law."
"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," terang Ridwan Kamil.
3. DIY Yogyakarta
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengirimi surat pada Jokowi melalui Surat bernomor 560/15863.
Surat tersebut dibuat atas aspirasi para buruh dan pekerja.
Sri Sultan Hamengkubuwono X mengirimkan surat pada Jokowi setelah berkomunikasi dengan para buruh dan pekerja di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020).
4. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga telah mengadakan audiensi dengan para buruh dan pekerja terkait UU Cipta Kerja di Surabaya pada Kamis.
Ia berupaya akan mengirim surat pada Jokowi terkait undang-undang yang baru disahkan pada Senin (6/10/2020).
"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui Mendagri," ujar Khofifah.
Selain itu, Mantan Menteri Sosial ini akan berupaya agar para buruh bisa bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas masalah ini.
5. Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah mengirimi surat pada Jokowi melalui Surat bernomor r 180/2686/HK-C pada Jumat.
Pada surat itu, Sutamidji menyampaikan soal unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja oleh buruh, pekerja, hingga mahasiswa.
Selain itu, Sutarmidji juga menyampaikan rasa khawatirnya soal pertentangan antar masyarakat yang berkaitan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.
"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut Omnibus Law," tulis Sutarmidji.
Surat itu dikirim melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.
7 Hoaks Omnibus Law yang dibantah Presiden Jokowi
1. Upah Minimum Dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi."
"Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
2. Upah per Jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.
Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.
3. Cuti Dihapus
Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.
4. PHK Sepihak
Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.
Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.
5. Amdal Dihilangkan
Jokowi membantah jika UU Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.
Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.
6. Perampasan Tanah
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.
"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.
7. Sentralisasi Pusat
Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.
"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada."
"Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.
"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.(dbs/kompas/bh/ams) |