Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Wisata
Ini Destinasi Wisata yang Ditutup di DKI Jakarta Saat Natal dan Tahun Baru 2021
2020-12-23 16:25:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menutup puluhan destinasi wisata pada libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021. Ini sebagai cara untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya menutup destinasi wisata pada tanggal 25, 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Penutupan ini menindaklanjuti Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Kita menutup sementara beberapa destinasi wisata yang ada di DKI. Hal ini mengacu pada Sergub Nomor 17 Tahun 2020, untuk mengurangi kerumunan saat pandemi Covid-19," kata Iwan, Rabu (23/12).

Adapun beberapa destinasi wisata yang ditutup sementara antara lain Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joeang'45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, dan Pulau Onrust.

Kemudian, Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bathara, Taman Benyamin Sueb, Miss Tjitjih, Laboratorium Tari dan Karawitan Condet, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi serta Gedung Latihan Kesenian di lima Wilayah Kota.

"Karena itu, gunakan waktu libur ini untuk tetap di rumah dan mengawasi kesehatan keluarga. Serta tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19," tandasnya.

Sementara, Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta akan menutup Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor dari kunjungan wisatawan. Kebijakan ini berlaku 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta, Berkah Shadaya mengatakan, penutupan ketiga pulau yang menjadi destinasi wisata sejarah itu merupakan tindaklanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Ini menjadi upaya antisipatif mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya, Rabu (23/12).

Menurutnya, penutupan tersebut juga mempertimbangkan setiap libur akhir pekan atau libur nasional kunjungan wisata sejarah ke ketiga pulau tersebut.

"Penutupan ini akan kita manfaatkan untuk perawatan serta disinfeksi seluruh sarana dan prasarana yang ada di lokasi," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Wisata
 
  24 Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2024 Versi CNN, Ada Pulau Sumba
  Upayakan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wisata Labuan Bajo
  Tren Wisata Walking Tour di Jerman dan Indonesia
  Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
  Sambangi BP2MI, Menparekraf: Selain Duta Wisata, PMI Juga Duta Produk Ekonomi Kreatif
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2