JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan soal tuntutan Front Pembela Islam (FPI) yang meminta 12 tugas ex officio Wagub DKI yang berkaitan langsung dengan agama Islam yang dialihkan.
“Lembaga Keislaman bisa saya handle atau diserahkan ke pejabat lain. Asal aturannya bukan Perda, sehari saja bisa selesai. Itu bisa Pergub atau SK Gubernur,” ujar Jokowi, Kamis (17/10).
Sebelumnya Selasa (9/10) lalu, ratusan massa FPI menuntut pelantikan Wakil Gubernur DKI terpilih, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Alasannya, 12 tugas ex officio Wagub DKI yang saat ini dijabat Basuki Tjahaja Purnama langsung terkait dengan umat Islam.
Beberapa jabatan ex officio tersebut seperti Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam, Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center, dan Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama, DeFmikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Kamis (18/10).(tbn/bhc/opn) |