Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
Ini Kata Malcolm Ketika Disekap OTK Bersenjata
Thursday 13 Jun 2013 18:05:35
 

Malcolm Primrose saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Malcolm Primrose (61), karyawan berkewarganegaraan asing asal Inggris di PT Medco E&P yang diculik komplotan Orang Tak Dikenal (OTK) bersenjata telah ditemukan pada pagi sekira pukul 06:00 WIB, Kamis (13/6).

Kronologisnya, sekitar pukul 06:00 WIB, korban ditemukan oleh Abdurahman Arrawi (40), Security PT Citra Ganda Utama (CGU) sebuah perkebunan sawit milik swasta tepatnya di Buket Angkop, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa dimana letak pos security berjarak satu jam perjalanan dari tempat penculikan.

Menurut keterangan, korban telah berjalan dengan menggunakan alat bantu sebuah tongkat yang terbuat dari ranting selama satu jam dan tiba di pos security. Selanjutnya kami melakukan upaya bantuan medis kepada korban, dan pihaknya langsung menghubungi kedutaan Inggris. Rencana selanjutnya dari kepolisian akan tetap mencari pelaku untuk melakukan penyidikan.

Kapolda Aceh Irjend Pol Herman Effendi dalam keterangan persnya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi (ada 11 saksi) dan keterangan keluarga. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah Mobil milik korban, jaket warna hijau milik Danil, sepeda motor Honda Legenda Nopol BL 3747 KS dan satu selongsong munisi laras panjang yang dipakai untuk menakuti korban sebelumnya.

"Polisi bekerja tidak sendiri, polisi bekerja bersama-sama, polisi bekerja dengan tim, kami juga dibantu oleh Pangdam yang mengirimkan personel teritorial dan pasukan dari Batalyon yang dibantu oleh tokoh-tokoh. Semua ikut terlibat juga dibantu oleh masyarakat sekitar lokasi dalam upaya pembebasan Malcom," demikian Kapolda Aceh.

Sementara itu Malcolm Primrose (61), lade Engeener PT Medco E&P Malaka, yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa selama disandera mereka tidak menyakitinya, dan malahan mereka memberinya makan, meski ia mengaku sangat ketakutan.

"Selama saya disandera, para pelaku selalu menggunakan tutup wajah (sebo), mereka menggunakan satu senjata laras panjang jenis M16 dan satu parang. Semua pelaku berjumlah 6 orang, namun yang selalu bersama saya 4 orang dan mereka juga menghubungi istri untuk meminta uang tebusan," tuturnya.

Nursiah alias Inur alias Nora (Istri korban), mengaku sangat lega karena suaminya telah ditemukan dalam keadaan selamat. "Kami sekeluarga mengucapkan terimakasih kepada TNI/Polri serta seluruh masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dan mendoakan kami. Saya tidak menyangka kalau saya akan bertemu suami saya lagi," ujarnya.

Menurut penuturan Inur, selama suaminya disandera para pelaku ada yang menghubunginya dan meminta uang tebusan ke perusahaan dengan meminta uang sebesar 1 miliar sambil mengancam bila tidak memberikan uang, maka Malcolm dipastikan tidak selamat.

Kemudian, cerita Inur, malam harinya dihubungi lagi oleh pelaku dan meminta uang tebusan sebanyak Rp 250 juta berupa 20 ribu dollar Singapura dan 10 ribu US dollar serta menyuruh istrinya pulang ke Medan, dan selanjutnya untuk mentransver uang tersebut ke BNI.

Samin Tanjung, Management PT. Medco E&P Malaka, menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepolisian dan TNI serta semua pihak atas segala usaha. "Alhamdulillah Malcom sudah selamat dari insiden penculikan," ucapnya.

Dia menambahkan, sekarang ini pekerjaan PT. Medco di Aceh Timur masih tahap eksplorasi, namun kita baru membuat satu sumur di Desa Matang satu tetapi kita telah melibatkan semua baik kontraktor, sub kontraktor dan karyawan lokal yang jumlahnya ratusan. Dengan akan dikembangkannya banyak sumur maka akan banyak diperlukan tenaga kerja yang diserap.

"Namun kuncinya adalah satu yaitu keamanan dan keselamatan, kalau keamanan bisa dibina maka investor seperti di Medco akan terus mengembangkan eksplorasinya," pungkasnya.

Saat ini Malcom sedang menjalani pemeriksaan di Polres Langsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan, aksi penculikan terjadi pada tanggal 11 Juni 2013 sekitar pukul 11:00 WIB, ketika Malcom Primrose, Blade Engeener PT. Medco E&P Malaka, Warga Negara Inggris, beserta supirnya Danil alias Si Nyak bermaksud untuk menuju base camp untuk makan siang yang berada di Ranto Panjang Peureulak.

Kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Simpang Palang, Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur, mobil korban jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam Nopol BK 1733 ZN dihadang OTK sebanyak 6 orang dengan mengunakan penutup wajah (sebo) dengan menggunakan 1 unit mobil Avanza Nopol dan 2 unit honda. Kemudian Malcolm dibawa keluar sedang sopir diikat oleh pelaku kemudian diambil Handphonenya dan barang-barang lainnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2