Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Ini Kata Mantan Kabareskrim Saat Ikuti Tes Psikologis Capim KPK Hingga 6 Jam
2019-07-28 23:23:40
 

Capim KPK Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar saat diwawancarai.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 104 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengikuti tes psikologis di Gedung Pusdiklat, Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7). Salah satunya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.

Anang mengatakan, tes kali ini berbeda dengan tahapan sebelumya. Tes kali ini, kata dia, memerlukan stamina yang prima dan konsentrasi untuk mengisi lembaran jawaban soal.

"Mudah-mudahan hasilnya bagus karena tes ini memerlukan waktu yang cukup panjang, yaitu enam jam. Mengeluarkan konsentrasi sepenuhnya," ujar Anang saat istirahat di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).

Dia menuturkan, telah mempersiapkan diri sebelumnya untuk mengikuti tes hari ini. Menurutnya, semua soal telah diisi dengan benar sesuai keyakinannya.

"Saya kira ini berjalan baik-baik saja. Mudah-mudahan hasilnya cukup bagus," katanya.

Sementara, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, dalam ujian ini ada lembaran soal yang harus dijawab semua. Ada juga lembaran soal yang diperbolehkan hanya menjawab beberapa nomor saja.

"Nanti mereka ada tes kejiwaan dan tes kepribadian. Tes kepribadian semua harus diisi," ujar Yenti.(ins/bh/amp)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2