Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mendagri
Ini Kata PAN Jika Bendera Ditolak Mendagri
Friday 10 May 2013 20:03:27
 

Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Iskandar Ali.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Menyoal regulasi Qanun nomor 3/2013 tentang bendera dan lambang, Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan tidak akan melakukan manuver-manuver politik jika raqan itu tidak disahkan oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

"Artinya kita tidak pro atau kontra, kalaupun aturan itu mengatakan ia maka kita juga akan ikut,"kata Sekretaris DPD PAN Aceh Utara, Iskandar Ali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Jum'at (10/5).

Menurutnya saat ini yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mengambil langkah perbaikan-perbaikan birokrasi di Aceh yang terlalu amburadul khususnya Pemkab Aceh Utara lebih amburadul lagi. Oleh sebab itu Iskandar merasa prihatin melihat kondisi Aceh saat ini yang dinilai semakin memburuk sistim administrasi dan birokrasinya.

Jika kita lihat sekarang bahwa 11 tahun Pemkab Aceh Utara sudah diceraikan dari Kota Lhokseumawe, namun sampai sekarang mereka belum mampu untuk memindahkan pusat pemerintahanya ke Ibukota Lhoksukon. Sementara kabupaten-kabupaten baru lainya sudah memindahkan semua pemerintahanya masing-masing seperti Bireun, Pidi Jaya dan kabupaten lainya.

Dia menambahkan, nantinya jika kader-kadernya terpilih di DPR maka pihaknya akan menegaskan kepada seluruh kadernya untuk mengedepankan atau menomorsatukan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan kelompoknya.

"Kedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan kelompoknya," pungkas Iskandar yang juga mantan kombatan GAM.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2