Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Ini Sederet Gono-Gini yang Diperebutkan Venna Melinda dan Ivan Fadilla
Monday 03 Jun 2013 15:04:56
 

Ivan Fadilla dan Venna Melinda, saat menjalani Sidang Perceraian.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah mobil Jaguar warna silver dengan nopol B 1168 RG tahun 2002 digunakan Venna Melinda (40) ketika hadir dalam sidang permohonan gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Toyota Alpard hitam yang biasa dipakai Venna tak dibawanya.

Mobil Jaguar tadi sengaja dibawa ibu dua anak tersebut sebagai salah satu bukti dalam persidangan cerainya dengan suaminya, Ivan Fadilla Soedjoko (47).

Sidang yang berlangsung di Ruang A PA Jakarta Selatan itu mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat (Venna).

Mobil jaguar ini pernah direlakan Venna untuk diambil Ivan, tapi Venna tak mau melepas villa di Bali dan sebuah rumah di Jakarta karena ia menyebut dua aset terakkhir itu sebagai hasil keringatnya.

Selain Jaguar, Venna juga menyerahkan bukti berupa BPKB mobilnya tersebut, surat-surat penting lainnya. Venna juga menyertakan bukti berupa akta pernikahannya dengan Ivan, 7 Desember 1995, dan akta kelahiran dua anak mereka, Varrell Bramastya (16) dan Athala Naufal (13). Sejumlah harta Venna juga ditulis sebagai alat buktinya.

"Apa yang diminta Mas Ivan itu punyanya Mbak Venna. Mbak Venna tidak meminta harta karena ingin menyepakati perjanjian pranikah 1995," kata Anantha Budihartika, kuasa hukum Venna, setelah sidang, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (3/6).

Sejumlah harta bersama yang diminta oleh Ivan cukup banyak. Dari banyaknya harta benda yang diminta Ivan dalam memori sita marital, Venna tidak begitu saja memberinya dengan mudah.

Ivan minta pengadilan menyita harta bersama. Menurut Venna, selama lebih 17 tahun merajut biduk perkawinan dengan Ivan, hanya dua harta benda yang diberikan suaminya, yakni Toyota Alpard B 712 IV dan sebuah rumah yang berada di Jalan Paso, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Mobil (Alpard) itu hadiah Ivan untuk kehamilan Venna yang ketiga, saat mengandung Rivanno, tetapi keguguran dua tahun lalu. Dua tahun lalu, pemain film 'Catatan si Boy' tersebut gagal untuk mempertahankan janin anak ketiganya itu. Sedangkan rumah Paso itu juga didirikan atas nama Venna.

Rumah itu merupakan tanggung-jawab Ivan pada istri dan anak-anaknya. Rumah tersebut jadi tempat tinggal perempuan yang lahir di Surabaya, Jawa Timur, 20 Juli 1972, ini. Rumah itu diperoleh Ivan dan Venna dengan cara kredit.

"Masih dua tahun lagi (cicilannya). Kalau (rumah) mau diambil ya silahkan. Rumah itu hadiah karena saya istrinya yang sah," ujar Puteri Indonesia 2004 ini. Venna melanjutkan, pembangunan rumah itu sampai mengharuskan dirinya menjual rumahnya yang ada di Puri Bintaro, dan di Jalan Kasuari, Bintaro, Tangerang Selatan.

Masih ada lagi harta Venna yang ingin di sita pengadilan. Sebuah Villa Mikasa dan dua unit Apartemen Green Bay di Bali, hingga satu unit mobil kuno merek Jaguar tahun 2002 tadi, juga disebutkan Venna, diminta Ivan.

"Semua itu saya cicil dari gaji DPR setiap bulannya," tutur Venna. Kader Partai Demokrat ini lantas berpesan kepada Ivan, jika rumah di Paso dan Alpard ingin diambil, Venna tak akan menghalangi. Tapi, Ivan diminta untuk membaca perjanjian pra pernikahan yang pernah dibuat sebelum akad nikah dilakukan.

"Harta yang diperoleh istri (Venna) sebelum dan setelah nikah, akan tetap menjadi hak dan milik Venna," jelas Anantha. Venna berencana, semua hartanya itu akan dibuatkan surat wasiatnya dan diberikan ke dua anaknya.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2