Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
Tuesday 28 May 2013 22:21:31
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor Dimas Andrean tidak berkomentar. Bibirnya terkatup sekaligus melempar senyum kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan kepadanya.

Sepintas ia kelihatan tenang. Meskipun eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya pada pekan lalu, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia hanya mengacungkan jempol kepada wartawan. Mungkin ia menunjukkan kalau dirinya siap menghadapi masalahnya. Ia pun terus melanjutkan langkahnya sampai ke luar sidang dan masuk ke dalam mobilnya.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menolak eksepsinya. Sebab, uraian dakwaan yang disampaikan pekan lalu sudah cukup jelas. Terutama tentang keberadaan barang bukti senjata tajam.

"Alat bukti dan barang bukti adalah hal yang berbeda. Bentuk, ukuran barang bukti, sudah diuraikan dengan jelas dalam persidangan sebelumnya," ujar Jaksa Arya Wicaksana, Selasa, (28/5) di persidangan.

Terdakwa, lanjut dia, juga mengerti atas dakwaan dalam sidang sebelumnya.Bintang sinetron "Bawang Merah Bawang Putih" itu terdakwa terkait kasus penganiayaan.

Dalam kasus itu ia didakwa tiga pasal sekaligus, di antaranya pasal penganiayaan, mengancam dengan senjata tajam, dan pengerusakan barang. Dimas kemudian terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut pada 9 Juli 2012, Dimas mencekik Sukmawan alias Lee sambil memegang pisau di rumah kost milik Lee. Dimas kemudian mencekik Lee dan mendorong pintu. Ia melakukan perbuatan itu diduga karena emosinya tersulut tatkala Lee menagih uang sewa kost, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (28/5).(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dimas Andrean
 
  Dimas Andrean Terima Putusan Hakim
  Dimas Andrean Bungkam Usai Pembacaan Pledoi
  Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
  Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
  Dimas Andrean Hardy Keberatan Atas Dakwaan Penganiayaan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2