Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Inilah 4 Gaya Tersangka Korupsi Kenakan Baju Tahanan KPK
Tuesday 16 Jul 2013 09:58:09
 

Salah satu gaya pakaian tahanan KPK, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan orang yang sudah menjadi tersangka korupsi tersebut memakai baju tahanan KPK yang telah dirancang khusus. Dalam prakteknya, para tersangka memakai baju tahanan itu dengan aneka gaya, seperti 4 gaya berikut ini:

1. Kancing Terbuka

Gaya ini adalah gaya yang paling umum dikenakan tahanan KPK. Baju tahanan berupa kemeja warna putih, orange atau hitam itu dikenakan dengan memakai dalaman. Sedangkan bagian depannya, tak dikancingkan, persis memakai jaket terbuka.

Gaya ini didapati oleh tersangka korupsi Angelina Sondakh, Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq dan mayoritas tersangka korupsi lainnya.

2. Dikancingkan Nyaris Penuh

Untuk baju tahanan KPK yang berbentuk rompi, para tersangka korupsi itu biasanya tetap membiarkannya terbuka. Namun ada juga yang menutupnya hingga membentuk rompi penuh, risleting dikancingkan sampai atas plus velcro yang dilekatkan.

Gaya ini pernah tampak dipakai oleh tersangka korupsi Hambalang Dedi Kusdinar dan Ketua DPRD Bengkulu Zaryana Rait yang menjadi tersangka kasus suap PON.

3. Pakai Sabuk Bak Obi

Nah, kalau gaya ini hanya tampak dikenakan oleh tersangka korupsi perempuan yang modis, Miranda S Goeltom. Terdakwa kasus suap terkait pemenangan dirinya sebagai DGS BI pada 2004 itu memang terkenal selalu tampil chic dan gaya, tak terkecuali saat dia menjadi tahanan KPK dan harus mengenakan baju tahanan KPK.

Untuk tetap tampil modis, Miranda tak kehilangan akal, sabuk lebar dililitkannya ke baju tahanan KPK berukuran all size yang berwarna putih. Dan seketika, sabuk itu berfungsi bak obi seperti dalam busana tradisional Jepang, yang membalut pinggang Miranda. Baju tahanan pun tampak modis dikenakan.

4. Dipakai Sebelah

Emir Moeis ditahan di rutan Guntur sejak Kamis 12 Juli 2013 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2012. Anggota DPR beberapa periode ini ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Saat ditahan Emir diberi baju tahanan KPK berupa rompi oranye. Namun, tampaknya Emir masih enggan memakai baju tahanan itu. Alhasil, dia hanya memasukkan satu lengan kirinya ke dalam rompi dan membiarkan sisa baju tahanannya terjurai ke lantai.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2