Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung RI
Inilah 6 Program Kejati Jateng Berkomitmen Menuju WBK dan WBBM
2019-09-04 16:40:27
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Harjaka.(Foto: BH /ars)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya meningkatkan profesionlisme di lingkungan Kejaksaan melalui program yakni dengan Pembangunan zona intregritas Wlayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang kian kencang digaungkan oleh Wakil Jaksa Agung. Dr Arminsyah.

Hal itu nembuat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) Yunan Harjaka SH MH, tidak tinggal diam. Ia bersama para Asisten dan anggotanya berbenah diri dan membuat beberapa program serta inovasi. Bersama angotanya ia melakukan paparan serta komitmen untuk mendapatkan predikat WBK menuju WBBM bertempat di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yunan Harjaka SH MH mengatakan dalam rangka mewujudkan aparat sipil negara (ASN) yang profesional, akuntabel dan transparan kami telah berkomitmen untuk membangun zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Untuk mewujudkan program pemerintah yang bersih, akuntabel dan efektif, menurut Yunan Kejati Jateng telah membuat enam area yang meliputi, pertama management peubahan, pada semua bidang yang berbasis teknologi dan berintegrasi.

"Kedua, penataan tata laksana, sebagai salah satu pilar telah melaksanakan prosedur berbasis teknologi, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien efektif dan akuntabel," ujarnya.

Selain itu, Yunan telah melakukan penataan management sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan penguatan akuntabilitas kinerja para anggotanya sebagai insan Adhyaksa.

Lebih lanjut program yang ke lima adalah penguatan pengawasan dan program yang ke enam adalah peningkatan kwalitas pelayanan publik, pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung RI
 
  Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
  Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
  Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
  Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
  Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2