Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung RI
Inilah 6 Program Kejati Jateng Berkomitmen Menuju WBK dan WBBM
2019-09-04 16:40:27
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Harjaka.(Foto: BH /ars)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya meningkatkan profesionlisme di lingkungan Kejaksaan melalui program yakni dengan Pembangunan zona intregritas Wlayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang kian kencang digaungkan oleh Wakil Jaksa Agung. Dr Arminsyah.

Hal itu nembuat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) Yunan Harjaka SH MH, tidak tinggal diam. Ia bersama para Asisten dan anggotanya berbenah diri dan membuat beberapa program serta inovasi. Bersama angotanya ia melakukan paparan serta komitmen untuk mendapatkan predikat WBK menuju WBBM bertempat di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

Dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Yunan Harjaka SH MH mengatakan dalam rangka mewujudkan aparat sipil negara (ASN) yang profesional, akuntabel dan transparan kami telah berkomitmen untuk membangun zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Untuk mewujudkan program pemerintah yang bersih, akuntabel dan efektif, menurut Yunan Kejati Jateng telah membuat enam area yang meliputi, pertama management peubahan, pada semua bidang yang berbasis teknologi dan berintegrasi.

"Kedua, penataan tata laksana, sebagai salah satu pilar telah melaksanakan prosedur berbasis teknologi, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efisien efektif dan akuntabel," ujarnya.

Selain itu, Yunan telah melakukan penataan management sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan penguatan akuntabilitas kinerja para anggotanya sebagai insan Adhyaksa.

Lebih lanjut program yang ke lima adalah penguatan pengawasan dan program yang ke enam adalah peningkatan kwalitas pelayanan publik, pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung RI
 
  Jampidum Fadil Zumhana Setujui 13 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ
  Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Proses Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan
  Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
  Jaksa Agung Melantik 19 Pejabat Esselon II Secara Virtual
  Setia Untung Arimuladi Menjadi Wakil Jaksa Agung Definitif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2