JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Eddy Rakamto dipanggil KPK untuk diperiksa terkait perkara suap pajak PT Master Steel Kamis (4/7). Eddy tidak datang ke KPK karena merasa tidak menerima surat panggilan.
"Kajati Riau itu bukan mangkir tapi dia belum menerima panggilan," kata Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effenddy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Sabtu (6/7).
Marwan mengatakan sudah memerintahkan Eddy untuk mengecek panggilan KPK. Eddy diminta untuk taat pada hukum dengan memenuhi panggilan.
"Saya sudah suruh dia kalau memang ada panggilan (KPK), datangi saja," ucap Marwan.
Diberitakan sebelumnya Eddy mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.
"Eddy Rakamto sampai saat ini tidak hadir," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
Selain memanggil Eddy Rakamto, seperti dikutip detik.com, KPK juga memanggil Jaksa Muda Intelijen pada Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu dan Kejati DKI Jakarta, Didik Darmanto untuk dimintai keterangan.
Jaksa Agung, Basrief Arief telah memerintahkan Marwan untuk melakukan klarifikasi terhadap para Jaksa yang dipanggil KPK. Kejaksaan meminta penjelasan apa hubungan mereka dengan kasus PT Master Steel ini.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengakui PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak.
Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohammad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya.(dbs/bhc/opn) |