Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Terkorup
Inilah Daftar 15 Provinsi Terkorup
Tuesday 02 Oct 2012 00:25:56
 

Koordinator Advokasi dan Investigasi, Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Indonesia mempunyai 34 provinsi. Ternyata untuk 34 provinsi ini, ada kerugian negara yang mulai tahun 2005 - 2008 belum dikembalikan kepada kas negara. Dan hal ini memperlihatkan Pemerintah provinsi tidak takut kepada auditor negara", kata Koordinator Advokasi dan Investigasi, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/10).

Lebih lanjut Uchok mengatakan, banyaknya penemuan kerugiaan negara yang ditemukan oleh BPK memperlihatkan manajemen pengelolaan keuangaan pemerintah provinsi cenderung korup. "Kerugiaan negara ini diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangaan mempublikasikan IHP (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan) Semester II Tahun 2011. Di mana untuk 34 provinsi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 triliun dengan 9.703 kasus", katanya.
Berikut 15 provinsi potensial terkorup:

1. Provinsi DKI Jakarta, dengan kerugian negara sebesar Rp721,5 miliar
2. Provinsi Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp669,8 miliar
3. Provinsi Sumatera utara sebesar Rp515,5 miliar
4. Provinsi Papua dengan kerugian negara sebesar Rp476,9 miliar
5. Provinsi Kalimantan Barat dengan kerugian negara sebesar Rp289,8 miliar
6. Provinsi Papua Barat dengan kerugian negara sebesar Rp169 miliar
7. Provinsi Sulawesi Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp157,7 miliar
8. Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kerugian negara sebesar Rp139,9 miliar
9. Provinsi Riau dengan kerugian negara sebesar Rp125,2 miliar
10. Provinsi Bengkulu dengan kerugian negara sebesar Rp123,9 miliar
11. Provinsi Maluku Utara dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp114,2 miliar
12. Provinsi Kalimantan Timur dengan kerugian negara sebesar Rp80,1 miliar
13. Provinsi Sumatera Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp56,4
14. Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kerugian negara sebesar Rp52,825 miliar
15. Provinsi Sulawesi Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp52,823 miliar.(dpg/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2