JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Tim Pengawas pada kasus Bailout Bank Century, DPR RI dengan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlangsung pada Rabu (5/6), yang berakhir dengan mengeluarkan tiga kesimpulan. Rapat yang sempat berjalan alot ini di Pimpin oleh Sohibul Iman dari Fraksi PKS.
Adapun tiga kesimpulan yang di hasilkan dan di ketuk pada hasil rapat ini antara lain:
1). Tim Pengawas kasus Bank Century mendukung KPK, serta dokumen dan data sudah diserahkan Timwas ke KPK. Timwas dalam kasus Korupsi Bank Century belum memandang ada perkembangan signifikan.
2). Tim pengawas kasus Bank Century mendorong KPK menelusuri pengembalian aset-aset Bank Century yang di peroleh sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
3). Timwas Century DPR RI akan mengundang KPK mangadakan pertemuan secara tertutup, lanjutan Tindak Pidana Kasus Bank Century.
Sempat terjadi perdebatan alot pada kesimpulan point kedua, dimana awalnya Pimpinan rapat menggunakan kata "mendesak", namun Komisioner KPK, Zulkarnaen keberatan dan diganti dengan kata "meminta", akhirnya di simpulkan dengan kata "mendorong" dan di sepakati.(bhc/put) |