ACEH, Berita HUKUM - Jelas Pemilu legislatif (Pileg), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencatat ada sebanyak 47 kasus pelanggaran Pemilu.
"Diantaranya kasus perusakan dan pembakaran alat peraga partai," demikian dikatakan oleh Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada wartawan, Rabu (1/1).
Dia menyebutkan, bahwa sebagian kasus sedang dalam penyidikan atau tindak lanjut, dan ada yang memasuki ranah hukum, bahkan ada yang sudah vonis pengadilan. Beberapa kasus tersebut yang mendapatkan laporan resmi dilengkapi bukti yang signifikan tetap dalam pengawasan pemilu, dan dan akan ditindaklanjuti dengan hukum yang baru.
Menanggapi kasus pembakaran mobil partai yang terjadi baru-baru ini menurutnya berdasarkan undang-undang, tidak termasuk pelanggaran pemilu. Karena mobil tidak dalam katagori alat peraga. Kendati begitu, Panwaslu tetap komit pada UU No 8 tahun 2012 tentang tatalaksana pemilu.
Dilain sisi dia mengatakan, bahwa Aceh memiliki kekhususan partai lokal, yakni hadirnya 2 partai vokal yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nasional Aceh (PNA) yang sama-sama terlahir dari satu rahim Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan satu partai lokal lainnya dianggap sebagai partai yang netral sehingga ini perlu pengawasan yang ekstra dari Panwaslu.
Menurutnya, Aceh Utara merupakan titik terparah perpolitikan daerah. Perseturuan PNA dan PA harus cermat diawasi. Takutnya terjadi passing, menjatuhkan diri menjual atas nama lawan politik.
"Konsistensi politik Aceh itu tertuju di Aceh Utara, sehingga harus diawasi secara ketat," katanya.(bhc/sul) |