Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jatim
Inilah Kekuatan Khofifah Maju Dalam Pilgub Jatim
Monday 06 May 2013 17:47:38
 

Usai menggelar Sillaturahmi dengan pimpinan Parpol pendukungnya, Khofifah Indar Parawansa (tengah) langsung menggelar jumpa pers di horel sultan, Senin (6/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sudah mengumpulkan dukungan melebihi syarat Undang-undang, Ketua PP (Pengurus Pusat) Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa masih bisa mendapatkan tambahan suara dukungan.

Pasalnya, mantan Menteri-Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan kabinet Persatuan Nasional ini masih menunggu jawaban tiga parpol (partai politik) di luar delapan parpol yang sudah jelas memberi dukungan.

"Jadi jumlah delapan parpol itu sifatnya sementara. Kenapa saya bilang sementara, karena masih ada 3 parpol yang akan mendukung kami," ungkap Khofifah saat jumpa pers usai forum silahturrahmi dengan pimpinan partai pengusung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/5).

Dan saat ini, Khofifah sendiri sudah mengumpulkan perolehan suara 16,95 persen. Angka tersebut merupakan total dari perolehan suara parpol pendukungnya.

Dimana, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12,26 persen, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 1,48 persen, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 0,89 persen, Parta Demokrasi Pembaharuan (PDP) 0,85 persen, Partai Keadilan 0,50 persen, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PKNUI) 0,24 persen, Partai Matahari Bangsa (PMB) 0,21 persen. Dan jika ditotal keseluruhan adalah 16,95 persen.

Masih Menunggu Keputusan PKB

Walaupun sudah memperoleh persyaratan dukungan, Khofifah belum bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Sebab, masih menunggu keputusan DPP PKB untuk memilih calon pasangannya.

"Pendaftaran kan harus berpasangan, jadi nunggu Tim PKB untuk memutuskan segera, lalu kami akan mendaftar secepatnya," tegasnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2