Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Inilah Mobil Djoko Susilo yang Disita KPK
Wednesday 13 Mar 2013 12:32:03
 

Mobil tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo (DS) yang terparkir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat mobil tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo (DS) terparkir di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil-mobil itu terparkir secara terpisah, dua di samping kanan dan dua lagi disamping kiri gedung KPK.

Empat mobil itu merupakan hasil pengembangan kasus TPPU yang membelit jenderal bintang dua itu. Empat mobil mewah milik mantan Gubernur Akpol itu adalah Toyota Harrier B 8706 UJ tahun 2008 warna silver, Avanza B 1894 SKG tahun 2010, Nissan Serena B 1571 BG 2009, dan Jeep B 1379 KJ tahun 2008. Ketiganya berwarna hitam.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK juga sudah menerangkan bahwa mobil yang kini disita itu diduga milik Djoko. Namun, menurut informasi, dalam STNK mobil-mobil mewah itu tidak diatasnamakan Djoko melainkan atas nama orang lain yang memiliki kaitan dengan Jenderal Bintang Dua itu. "Sekarang sudah diamankan di KPK," kata Johan Budi.

Seperti diketahui, DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain empat mobil itu, KPK juga telah menyita 20 item properti yang diduga milik Djoko Susilo. Dan, 3 SPBU milik Djoko yang bertempat di Jl. Kapuk Raya Jakarta Utara, Jl. Raya Ciawi, Bogor Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang juga telah diamankan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2